Ini Jawaban pihak PT. BAK dan Disnaker Muara Enim Terkait Isu PHK Sepihak

Oki juga menerangkan lagi ketiga karyawan yang di PHK akan kami panggil lagi menghadap dan menerima berkas pemutusan kerja mereka.
"Jika surat PHK tidak di terima oleh meraka silakan untuk mengajukan keberatan ke pada pihak manapun termasuk ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim. sesuai arahan dari pihak manajemen PT. BAK, kami siap menghadapi permasalahan tersebut," pungkas Oki.
Saat di konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Muara Enim mengatakan melalui Iwan Efandi, jika salah satu pihak merasa keberatan dengan permasalahan tersebut kami siap menerima pengaduan.
"Namun dengan syarat kedua belah pihak telah mengadakan proses perundingan (Bipartit), kami siap mediasi nya," ucap Iwan selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kab. Muara Enim.
Iwan juga mengatakan seharusnya proses PHK dapat di lakukan apabila pihak karyawan telah menerima surat peringatan ke 3 (SP3) dengan melakukan kesalahan yang ke 4 kalinya.
"Kami berharap Kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa harus berakhir di meja hijau," pungkas Iwan Efandi.
Baca Juga : Pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Cianjur Periode 2022-2027
Laporan : Eko M.
Read more info "Ini Jawaban pihak PT. BAK dan Disnaker Muara Enim Terkait Isu PHK Sepihak" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Eko m