8 Penambang Ilegal (PETI) Batubara Diamankan Polsek Lawang Kidul

Sriwijayanews | Muara Enim - Dilansir dari pemberitaan enimekspres terkait pemberitaan penambangan batubara illegal di desa keban agung, salah satu upaya menjaga lingkungan, Polsek Lawang Kidul melakukan langkah penegakan hukum dalam memberantas pertambangan batu bara illegal di wilayah hukum Polres Muara Enim pada Rabu (29/6/22) pukul 15.00 WIB berhasil diamankan 8 orang para penambang illegal, tepatnya di lokasi RBA Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolsek Lawang Kidul IPTU. Yogie Sugama Hasyim melalui whatsappnya, membenarkan, bahwa pada Rabu (29/6/22), tim dari Polsek Lawang Kidul malakukan penangkapan dan berhasil menangkap 8 orang pelaku penambangan batubara illegal serta beberapa barang bukti ikut disita. Jumat (08/07).
"Saat penangkapan saya sendiri yang memimpin tim dari Polsek Lawang Kidul, dan berhasil menangkap 8 orang para pelaku penambang batubara illegal, sekarang para pelaku telah diamankan di Polres Muara Enim dengan barang bukti yang kita sita kendaraan roda empat dan eksavator juga telah diamankan," ucapnya.
Saat ini kasus tersebut sudah ditarik Satreskrim Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang kita tangkap ada pendananya, penambangnya dan pengangkut batubara dari tanbang ke tempat ngepok, kemudian kendaraan roda empat jenis carry pick up serta eksavator," urainya. (Umar)
![]() |
Editor :Sapriansyah