Percobaan Curi Besi di PT, 1 Orang Dibekuk Polsek Rambang Dangku, 2 Pelaku Lainnya Larikan Diri
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Kepolisian Resort (Polres) Muara Enim, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pipa tubing milik PT. Pertamina EP hulu Rokan zona 4 limau Field, hari Kamis (24/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di yard pipa LB 01 limau barat Desa tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Jum'at (25/11).
Berawal laporan warga sator duga Hutabarat (40) dusun II desa lubuk raman, pada saat anggota security (sasli bersama lodiansyah) melakukan patroli di seputaran Yard LB 01 Limau Barat dan mendapati banyak tumpukan besi tubing yang hilang. Atas kejadian tersebut anggota security melaporkan ke Polsek Rambang Dangku.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Rambang Dangku AKP. Faizal Kamil, SH, Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP. Faizal Kamil, SH memerintahkan Tim kelabang (unit Reskrim Polsek Rambang Dangku) yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Aipda Mardanus, SH untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Selanjutnya disaat melakukan pengintaian terhadap para pelaku ternyata para pelaku akan mengulangi aksinya pada malam harinya kemudian Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Aipd. Mardanus, S.H melakukan koordinasi dengan pihak Security untuk melakukan pengintaian di area TKP dan sampai akhirnya pada hari Jumat tanggal 25 November 2022 sekira pukul 01.00 Wib.
Tim Kelabang bersama anggota Security PT. Pertamina EP berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut saat sedang melakukan pencurian Pipa Tubing milik PT. Pertamina EP sedangkan 2 (dua) orang pelaku lainnya melarikan diri ke dalam hutan selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Rambang Dangku.
"Saat ini Adi Bibitan sebagai tersangka telah diamankan beserta barang bukti 10 batang pipa cubing ukuran 3 inchi dan 1 buah tanggayang terbuat dari kayu1 buah bantal leher dan 1 buah boneka untuk dipergunakan alas untuk memikul besi tubing. Sedangkan Hadi Iswanto (39), Ibo (40) dan Ucok (35) belum tertangkap, para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2) KUHPidana pencurian dengan pemberatan," ungkap Kapolsek.
Diperkirakan korban (PT. Pertamina) mengalami kerugian lebih kurang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). (Umar)
Baca Juga : Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Amankan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Editor :Sapriansyah
Source : Polsek Rambang Dangku