Polres Muara Enim Rekontruksi Adegan Pembunuhan Malam Konser Artis Ibu Kota di GOR Pancasila

Sriwijayanews l Muara Enim - Kepolisian Resor (Polres) Muara enim bersama Kejaksaan Negeri Muara enim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di malam konser artis ibu kota Sumsel pada 12/9/22 yang lalu di kolam retensi depan GOR Pancasila Muara Enim dengan menghadirkan tersangka Nopran Saputra (19). Selasa (29/12)
Selain menghadirkan tersangka dan para saksi, Reka adegan ini juga di saksikan oleh 6 orang Jaksa dan beberapa APH lingkup kejaksaan Negeri Muara Enim dan tim identifikasi Polres muara Enim serta anggota Satreskrim polres Muara Enim.
"Dalam adegan rekonstruksi yang di peragakan oleh tersangka NS sebanyak 20 reka adegan yang di lakukan, yang mana pada adegan ke 9 tampak tersangka telah berniat untuk melakukan penusukan terhadap korbannya.
Selanjutnya pada adegan ke 11 tampak tersangka melakukan penusukan terhadap korban Dhani Arya Winata (22) yang kemudian mengalami luka berat
Pada adegan ke 15 tampak pelaku melakukan penusukan terhadap Ikbal Firdaus(22) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan penusukan terhadap Ikbal, tampak pada adegan ke 17 pelaku menyerahkan pisau kepada salah seorang saksi, kemudian pada adegan ke 19 tersangka Nopran Saputra bergegas mengendarai sepeda motor dengan membonceng saksi untuk melarikan diri
"Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Akp Tony Saputra SH, membenarkan telah melakukan rekonstruksi reka ulang adegan kasus pembunuhan yang terjadi pada malam konser artis ibu kota 12/9/22 yang di adakan di lapangan GOR Pancasila Muara Enim, "ungkap nya pada media.
Dimana dalam rekonstruksi itu merupakan pemeriksaan yang kesimpulannya akan mendapatkan keterangan, kejelasan dan keidentikan dari tersangka atau saksi dan atau barang bukti atau unsur unsur tindak pidana yang telah tetjadi, sehingga kedudukan atau peranan seseorang maupun barang bukti di dalam tindakan pidana tersebut dapat menjadi jelas dan di tuangkan dalam Berita acara pemeriksaan (BAP), "beber AKP Tony.
"Tersangka pelaku pembunuhan diancam pasal 338 dan pasal 340 KUHP 'Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun'," pungkas Akp Tony pada media saat di wawancara. (Irawan Jaya)
Editor :Sapriansyah
Source : Polres Muara Enim