2 Pelaku Ditangkap Polisi, Coba Curi di Rumah Warga Talang Taling
dua pelaku percobaan pencurian di rumah milik Nova Jeni Ramadani di Desa Talang Taling berhasil diamankan polisi,
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang, Polres Muara Enim, Polda Sumsel, telah mengamankan dua pelaku percobaan pencurian di rumah milik Nova Jeni Ramadani di Desa Talang Taling Dusun II Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim
Adapun pelaku pertama ANDI (24) warga Desa Talang taling Dusun II Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim sedangkan pelaku kedua Anton Saputra (24) warga Dusun II Dusun Bakung Kecamatan Indralaya utara Kabupaten Indralaya
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH., SIK., MH melalui Kapolsek Gelumbang IPTU Rendy Novriady, S.T.K, S.I.K. menjelaskan" Pada Hari Rabu Tanggal 04 Januari 2023 Sekira Pukul 02.12 Wib, telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan yang bermula saat korban tidur di dalam kamar. Kemudian Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar korban dari luar dengan menggunakan gunting. Setelah jendela terbuka kemudian pelaku masuk kedalam kamar melalui jendela.
“Saat korban masih tertidur pelapor mendengar ada suara mainan anak pelapor patah. Lalu korban terbangun dan melihat pelaku sudah berada di depan pelapor dalam posisi jongkok dan celana pelaku sudah diturunkan oleh pelaku. Kemudian pelaku hendak mengambil handphone yang berada di samping pelapor yang di tutupi sebagian bantal,” jelasnya
“Lalu korban lanjut Kapolsek, langsung mengambil hanphone miliknya kemudian pelaku langsung berkata aku idak nak ngapo - ngapoi, kau diem bae" karena merasa korban takut. Kemudian pelaku langsung melarikan diri melalui jendela kamar pelapor, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang, " tandasnya
"Untuk barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah ( satu ) unit handphone merk oppo A83 dan 1 ( satu ) buah gunting besi," terangnya.
"Dalam perbuatannya pelaku mendapat prasangkakan pasal 53 Junto pasal 363 tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun," pungkasnya (Kasi Humas)
Editor :Sapriansyah
Source : Polres Muara Enim