Polsek Rambang Lubai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas LPG di Desa Lecah

olsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil tangkap pelaku pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 WIB tindak pidana Pencurian berupa 50 buah tabung LPG 3 kg
Sriwijayanews | Muara Enim - Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil tangkap pelaku pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 WIB tindak pidana Pencurian berupa 50 buah tabung LPG 3 kg, 1 buah HP merk Samsung galaxi A8 IMEI 355123090905499.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) di Desa lecah kecamatan Lubai ulu Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan laporan Darmanzili (48) pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 00.30 wib Kapolsek Rambang Lubai AKP HENRINADI, SH, MH bersama PS. Kanit Reskrim BRIPKA DALI WARSAH, SH dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian, yaitu Riduan bin Firzon (32) dan Reka bin Somad (30) serta Ijal bin Jumadi (30) ketiganya berasal dari Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
menurut informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yg mengaku bernama RIDUANSYAH Bin FIRZON, dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama REKA (DPO) dan IJAL (DPO).
Selanjutnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dan saat pelaku serta barang bukti berupa 2 buah tabung gas diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*)
Editor :Sapriansyah