Viral! Dugaan Perkara Bullying anak Diwilayah Gumeg, Polres Muara Enim Cepat Sigap Lakukan Penangana

SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Kejadian bullying yang sempat viral di berbagai media sosial yang memperlihatkan pelaku melakukan perbuatan-perbuatan bullying bahkan si pelaku tidak merasa bahwa perbuatannya itu salah atau malah menjebak dirinya sendiri karena harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Adapun kejadian tersebut diketahui Pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib di Dusun II Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Perbuatan tersebut diketahui pihak orang tua korban melalui media sosial yang diunggah. Kesal karena anaknya diperlakukan seperti itu ia melaporkan ke kepala desa Sumaja Makmur.
Menurut kepala desa Sumaja Makmur Paisal Putra saat di sambangi kerumahnya mengatakan bahwa antara korban dan pelaku Bersama orang tua masing-masing di pertemukan di kantor desa untuk di ajak mediasi.
"Namun entah apa yang terjadi sehingga pihak korban masih tetap ingin melaporkan ke pihak berwajib, Kadespun tidak bisa melarangnya karena hak dia," kata kades pada media ini Senin (8/4).
Lebih lanjut dikatakan Kades bahwa pihak pemerintah sudah memberikan surat pengantar untuk pihak korban melaporkan kepolisian terdekat.
Setelah laporan masuk dan prosespun berlangsung, tim media inipun menghubungi Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH., SIK., MM melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, SH melalui pesan whatsapp.
Dijelaskan Kasatreskrim Darmanson bahwa pelaku berhasil diamankan pertama bernama D bin KA (14) beramatkan desa Aur Duri kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim status masih pelajar.
Pelaku kedua ialah S Binti TF (15) alamat desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Adapun kronologis kejadian diduga tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang baru diketahui oleh pelapor AS selaku ayah dari korban ZO pada hari kamis tanggal tanggal 04 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
Dimana pelapor sedang dalam perjalanan menuju rumah saudaranya di kabupaten Pali.
Kemudian mendapat chatingan dari korban bahwasannya korban ZO dan temannya PT telah mengalami kekerasan/bullying di rumah temanya yang dilakukan oleh terlapor D yang merupakan kakak kelas korban di SMPN 3 gunung megang dengan Cara dimana sebelumnya terlapor menelpon S meminta kedua korban untuk Datang kerumah S dan setiba dirumah S korban bertemu dengan terlapor dan beberapa anak lainnya kemudian D memarahi kedua korban dan meminta korban untuk meminta maaf kepada terlapor disebabkan sebelumnya ada selisih faham kemudian terlapor S menendang dan memukul bagian belakang.
Perbuatan Tersebut direkam oleh S melalui hp miliknya. Setelah selesai itu kegiatan tersebut korban pulang kerumah masing-masing.

Setelah mengetahui informasi viral di medsos dan instagram terkait adanya Peristiwa Bullying atau perundungan Terhadap Anak dibawah umur yang Viral di Jejaring Sosial Instagram tersebut, Kasat Reskrim beserta Kanit PPA Satreskrim untuk melakukan Lidik Lokasi Bullying tersebut, di bantu polsek gunung megang dan didapati bahwa lokasi Tindak Pidana Bullying tersebut yaitu di Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.
Kemudian personil Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan, mengamankan diduga pelaku di rumah masing-masing dengan didampingi orang tua terlapor di bawa ke mapolres Muara Enim, dan guna memenuhi hak-hak anak terhadap Pelaku yang masih dibawah umur.
Satreskrim Polres Muara Enim langsung Melakukan Koordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan&Anak guna pendampingan dan juga melibatkan pihak2 terkait. (Spr)
Editor :Sapriansyah
Source : Kasatreskrim polres Muara Enim dan beberapa narasumber