Mantan Menteri Pemuda dan Olaraga (Menpora) Roy Suryo Ditahan Polda Metro Jaya

Sriwijayanews l Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers, berdasarkan hasil penyidikan yang diakukan oleh Polda MetroJaya dari siang tadi Jumat 5 agustus 2022 akhirnya malam ini Jumat penyidik Polda MetroJaya memutuskan penahanan terhadap Roy Suryo Notodiprojo 52 th mantan mentri pemuda dan olaraga (menpora) sebagai tersangka atas ujaran kebencian.
Hal ini dilakukan karena di khawatirkan oleh penyidik tersangka menghilangkan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita terkait dengan tindak pidana ini :
Henphond /HP milik Roy Suryo, Akun Twitter Roy Suryo, Henpond/HP saksi atas nama Ade Suhendra dan Penyitaan ini dimaksudkan karena barang bukti ini memiliki keterkaitan tindak pidana yang di lakukan oleh Roy Suryo terhadap unggahan yang di anggap melecehkan dan mengolok olok patung sang budha dengan unggahan ulang gambar itu di sertai kata "lucu" dan ambyar.
Mulai malam ini, penahanan Roy Suryo selama 20 hari kedepan. Pasal yang di sangkakan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU RI nmor 19 tahun 2016 tentang peraturan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dimana aturan dalam pasal ini pidana yang dikenakan kepada tersangka dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 milyar, kemudian tersangka di dakwa pasal 156 A KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara.
Kemudian pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana hukum, dimana hukumannya setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Dalam keterangan Persnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, menegaskan bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam penegakan hukum tidak membeda bedakan siapapun semuanya sama di mata hukum.
Dan beliau juga menyampaikan pesan agar masyarakat dalam bermedia sosial kita harus memperhitungkan betul apa yang harus di muat di media.
Jangan sampai melanggar aturan hukum karna ada undang undang yang mengatur. Rel/(Irawan Jaya)
Sumber TvOne
Sigapnews Irawan jaya
Baca Juga : Penipuan Berkedok Permintaan Sumbangan
Editor :Sapriansyah
Source : Tv One