Bagi Yang Minat Gabung di PWDPI Organisasi Pers, Cukup Mudah Ini Syaratnya

Lambang PWDPI Organisasi Pers
SRIWIJAYANEWS - Dibuka kesempatan Untuk Insan Pers Yang Ingin Bergabung di Organisasi Pers Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.
PWDPI Berbadan Hukum Resmi, Akte Notaris, Fahrul Rosi, SH, Nomor : 37 dan Surt Keputusan Kementrian Hukum dan HAM (AHU) Nomor : 0010136, AH. 01.07 Tahun 2022.
Saat Ini PWDPI sudah memiliki cabang 20 Provinsi.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Umum PWDPI Nurullah RS, saat terbentuknya dan resmi berbadan hukum tahun 2022.
Adapun syarat-syaratnya ialah :
Bahwa Visi dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) adalah Membangun Insan Pers Indonesia yang Tangguh, Kuat & Profesional sesuai dengan semangat dan cita-cita Undang-Undang Pers Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1666 Tahun 1999.
Oleh Karena itu Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia memiliki Misi yakni, Ikut serta Membangun kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita-cita Pancasila, UUD dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kedua, Membangun jaringan ekonomi dan koprasi yang handal, kuat dan professional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik anggota maupun untuk masyarakat Indonesia.
Ketiga, Membangun kecerdasan Intlektual Emosional dan spiritual (IES) melaui pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai semangat dan cita-cita preambule UUD 45 di dalam alenea 3 (Tiga) dan 4 (empat).
Keempat, Ikut serta didalam upaya bela Negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan Kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Read more info "Bagi Yang Minat Gabung di PWDPI Organisasi Pers, Cukup Mudah Ini Syaratnya" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : PWDPI