Ratusan Masyarakat Gruduk Kantor Bupati Muara Enim Demo, Terkait Kenaikan Tarif PDAM LE

SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Ratusan Masyarakat Muara Enim atau di sebut Gerakan Masyarakat Muara Enim Menggugat, melakukan aksi demo menuntut agar Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim mencabut Surat Keputusan Bupati No. 200/KPTS/V/2023 terkait kenaikannya tarif air minum PDAM Lemarang Enim (LE). Aksi yang berlangsung di halaman Pemkab Muara Enim, Kamis (11/5).
Selain GERAKAN MASYARAKAT MUARA ENIM tergabung juga Projo Muara Enim, Gass, Gencar, Geram, Abdi Lestari, Sigap dan Organisasi Paku.
Adapun tuntutannya ialah
1. Memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat tang ada di kabupaten Muara Enim
2. Memberikan air minum yang layak minum
3. Memberikan kwalitas, kuantitas, kontinyuitas dan intensitas aliran air minum yang baik untuk para pelanggan
Sebagai catatan yang wajib di pahami Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lematang Enim agar,
1. Masyarakat yang memakai aliran air minum PDAM adalah pelanggan PDAM yang membayar atas air minum yang diterimanya. Tidak gratis.
2. Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan terbaik
3. Pelanggan berhak mendapatkan air minum yang berkwalitas, bukan air minum yang keru berlumpur dan bau.
4. Pelanggan berhak mendapatkan aliran sesuai kuantitas kebutuhan air minum namun bukan air minim.
5. Pelanggan berhak mendapatkan kontinyuitas dan intensitas aliran air minum
6. Pelanggan berhak mendapatkan jadwal pengaliran air minum PDAM pada jam yang tidak mengganggu istirahat pelanggan
7. Pelanggan berhak mendapatkan penawaran tarif yang sesuai dan tidak memberatkan meskipun PDAM perusahaan monopoli khusus air minum.
Demikian di sampaikan oleh para aksi demo tersebut.
Selain tuntutan di atas Dony Aryanto Aktivis Muara Enim juga selaku Korlap Aksi demo menegaskan, "kalo sampai tarif tidak di kembalikan seperti awal, awal Juni 2023 ini maka kami akan lebih besar lagi massa yang akan kami turunkan.
"Kami tegaskan, kami minta SK Bupati terkait kenaikan tarif PDAM segara di cabut," tegas Dony.
Sementara itu Asisten ll H. Riswandar menyampaikan bahwa ia mendengar dari Kabag Pemerintahan bahwa SK Bupati Nomor. 200/KPTS/V/2023 akan di cabut pada awal juni 2023 ini. Namun tetap bersabar karena proses pencabutan harus melalui proses lebih lanjut.
"Harapnya agar masyarakat untuk sementara ini tetap sabar, kami akan perjuangkan apa yang di sampaikan para aksi mewakili masyarakat. Ucapan terima kasih, dengan adanya aksi ini kami dapat mendengarkan aspirasi masyarakat, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk kebaikan untuk masyarakat Muara Enim ini," pungkasnya.
Selain itu hadir juga dari jajaran Polres Muara Enim, Bhabinsa Kodim 0404/Muara Enim, dan Satpol-PP turut membantu sebagai pengamanan. (Sapriansyah)
Editor :Sapriansyah
Source : Gerakan Masyarakat Muara Enim