Terkait Penerapan PPKM Level I
Satpol PP Muba, BKPSDM dan Inspektorat Lakukan Inspeksi Penerapan Instruksi Bupati

Satpol PP Muba Bersama BKPSDM dan Insfektorat Melakukan Inspeksi Penerapan Instruksi Bupati
SRIWIJAYANEWS | MUSI BANYUASIN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin Haryadi SE MSi, Bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wakili Nasirin SH Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Lasiman Kasubid Disiplin Dan Kepala Inspektorat Diwakili Heri Hermansyah SE Msi Irban Khusus Bidang Insvestigasi dan Pencegahan, M Ali SE Msi Staf Irbansus dan Penghargaan Melakukan Inspeksi Penerapan Instruksi Bupati Terkait Penerapan PPKM Level IV Di Instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, BUMD dan Kantor Pajak Pratama Rabu (28/072021).
Dalam kegiatan ini Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi di dampingi Kabid Transtibum Yus Farizal SSTP Msi, ASN jabatan Fungsional Arif Cahyono SE Msi, Irzan SE Msi Dan Anggota PTI.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi mengatakan," untuk Perkantoran yang Non Esensial WFH (Work From Home) 100%, jika ada keperluan cukup di panggil untuk ke kantor dan hanya ada Pejabat Utama dan Sekretaris yang berada di kantor. Sedangkan yang masuk dalam kategori esensial/kritikal seperti, Rumah Sakit, BPBD, Pol PP dan lainnya dapat berkerja di kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 25 % dan ada yang 100%. Karena instansi tersebut merupakan garda terdepan, Sesuai Instruksi Kemendagri No 25 Tahun 2021," Terangnya.
Selanjutnya Haryadi menambahkan," Adapun hasil dari inspeksi didapati beberapa instansi yang melaksanakan WFO, tetapi melebihi jumlah yang seharusnya oleh karena itu kepada pegawai diminta untuk pulang dan melaksanakan WFH, selanjutnya tim menghimbau instansi tersebut untuk melaksanakan instruksi Bupati Musi Banyuasin sesuai ketentuan dari tanggal 26 Juli s.d 02 Agustus 2021," tutupnya.
Editor :Jefry Mey Sendy
Source : Humas Satpol PP Muba