Kajari Ingatkan Hati-hati dalam Menggunakan Dana Desa (DD)

Kajari Muara Enim mengadakan MoU dengan kepala Desa
Sriwijayanews l Muara Enim - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim, Irfan Wibowo dan para Kepala Desa dari tiga Kecamatan (Kecamatan Lawang Kidul, Tanjung Agung dan Panang Enim) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) guna penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Kantor Camat Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Kamis, (10/2/2022)
Hadir di penandatangan Nota Kesepakatan Kerja Sama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim itu disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah sebagai perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam sambutanya Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Tanjung Agung mengatakan kami sangat berterimakasih kepada pihak pemerintah yang sudah memfasilitasi penandatangan MoU ini.
"Kami sangat berharap bimbingan dari kejaksaan dalam penyusunan laporan atas penggunaan Dana Desa, karena kami para Kepala Desa terdiri dari berbagai latar belakang, baik pendidikan maupun wawasan sudah barang tentu kami sangat sedikit mengerti tentang Hukum," kata Khairan.
Sementara dari Rusdi Hairullah selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim sangat mengapresiasi setinggi-tingginya dalam acara ini, kerjasama ini merupakan pembinaan dan pengawalan dalam pengelolaan Dana Desa.
"Hal ini merupakan kegiatan yang ke 3 dari 7 gelombang, karena masih dalam suasana pandemi, terkait dengan Dana Desa, agar kepala desa berhati-hati dalam penggunaannya" jelas Rusdi
Lanjutnya "Kita semua berharap sesudah acara ini dapat terus bersilaturahmi dengan pihak aparat penagak hukum terutama pihak kejaksaan, Kami juga menghimbau kepada semua Kepala Desa untuk memperhatikan segala aspek administrasi dalam pengunaan Dana Desa di bawah Pengawasan hukum,"pungkasnya
Seusai melakukan penandatanganan, Kajari Muara Enim menegaskan, kepada seluruh Kepala Desa yang ada di kabupaten Muara Enim untuk bekerja dengan baik karena MoU ini bukan sebagai bentuk Tameng seperti masa yang lalu, seperti hak perlindungan bagi aparatur desa untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.
"Fungsi kami sebagai evaluasi penggunaan Dana Desa tahun 2021, kegiatan MoU ini sebenarnya banyak manfaatnya, karena kami siap untuk melakukan penguatan pendampingan dalam tata kelola keuangan pengunaan anggaran Dana Desa,"Kata Irfan Wibowo
"Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa di seluruh Kabupaten Muara Enim bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum, tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan Dana Desa dan diharapkan untuk Kepala Desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum," tegas Kajari.
Selain itu diharapkan, jelas Kejari, dengan nota kesepakatan ini untuk kesejahteraan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan, jika ada penyimpangan, maka ini sudah masuk ke ranah hukum pidana.
Reporter (eko M)
Editor (Sapriansyah)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Rekan Sriwijayanes Muara Enim (EkoM)