Resmi, Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big a Ghimbe Peramunan Dapat SK Hutan Adat

Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big a Ghimbe Peramunan Dapat SK Hutan Adat
Sriwijayanews l Muara Enim - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten (Kab.) Muara Enim Emran Tabrani menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Marga Semende Darat Laut yang telah resmi mendapatkan SK Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
SK Hutan Adat disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual di Gedung Bina Praja Palembang, Rabu pagi (09/02).
"Dan alhamdulillah, pada hari ini telah dilaksanakan Pendatanganan Dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Adat (RPHA) Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Desa Penyandingan, Kecamatan Semende Darat Laut oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semendo dan Ketua Lembaga Pengelola Hutan Adat Ghimbe Peramuan,” ucap Emran Tabrani saat menyampaikan sambutannya usai menyaksikan Penandatangan RPHA di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim.
Untuk itu, kata Emran Tabrani, dengan adanya RPHA diharapkan masyarakat dapat memiliki acuan dalam perencanaan dan pengembangan serta pengelolaan hutan adat sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam program dan kegiatan yang ada. "Terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan," ujar Pj Sekda.
Emran Tabrani mengatakan, Pemerintah Kab. Muara Enim akan mendukung penuh pengelolaan Hutan Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan melalui koordinasi dan kolaborasi dari Perangkat Daerah terkait dalam bentuk mengalokasikan program dan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan pengembangan usaha perhutanan sosial yang nantinya dapat didukung sektor perbankan, perguruan dan dunia usaha yang dapat berperan sebagai penjamin komoditas hasil hutan (off taker).
Kemudian, terkait Pengurus Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Kab. Muara Enim Periode 2022-2026 yang baru saja disahkan dalam kegiatan tadi, Pj Sekda berharap Pokja PPS Kab. Muara Enim dapat memainkan peran dalam pendampingan dan fasilitasi kegiatan yang dapat mendorong kemajuan perhutanan sosial di Kab. Muara Enim, terutama kegiatan pasca-izin, mulai dari fasilitasi penyusunan dokumen perencanaan, penguatan kelembagaan, pengembangan usaha, perluasan pemasaran produk serta pendampingan dalam aspek pelaksanaan konservasi dan perlindungan hutan. Mengingat Kab. Muara Enim memiliki perizinan Perhutanan Sosial yang cukup banyak.
“Harapan kita, semoga kegiatan ini menjadi pendorong untuk meningkatkan kolaborasinya dalam upaya memberdayakan masyarakat Kab. Muara Enim berbasis Perhutanan Sosial dan program Perhutanan Sosial dapat pula mendukung target penurunan tingkat kemiskinan di Kab. Muara Enim,” pungkas Pj Sekda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimda Kab. Muara Enim, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab. Muara Enim, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial (PPS) Provinsi Sumatera Selatan, Kepala UPTD KPH Kabupaten Muara Enim, Camat Semende Darat Laut, Kades se-Kecamatan Semende Darat Laut, Ketua Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big’a Ghimbe Peramunan Marga Semende Darat Laut, Tokoh Masyarakat dan Unsur NGO, Direktur BUMN/BUMS, atau yang mewakili.
Untuk diketahui, dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK. 3758/MENLHK-PSKL/PPKS/PKTH/PSL1/3/2019 tentang Penetapan Hutan Adat Ghimbe Peramuan kepada Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big'a Marge Semende Darat Laut Seluas 44 Ha di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim, Propinsi Sumatera Selatan, maka secara hukum Hutan Adat Ghimbe Peramuan yang terletak di Desa Penyandingan Kecamatan Semende Darat Laut seluas 44 Ha dapat dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat Puyang Sure Aek Big'a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Editor :Sapriansyah
Source : InfoPublik