DPRD Rapat Paripurna
DPRD Sumsel Dengarkan Empat Usulan Raperda Dari Pengprov Sumsel

Ketua DPRD Sumsel Hj. Ra. Anita Noeringhati SH., MH bersam Wakil Ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramanda N Keamas SE. MM
Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
Terkait raperda ini, wakil gubernur menjelaskan, raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi didaerah sebagai pengganti peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2008, yang mewajibkan pemrov untuk membentuk Perda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dan melakukan berbagai penyesuaian.
Wakil gubernur berharap, agar empat Raperda dimaksud dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam rapat paripurna XLVI DPRD provinsi Sumsel, untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati saat memimpin rapat paripurna mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 3 angka 2 peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 94 tahun 2021, tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumsel nomor 22 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumsel terhadap penjelasan gubernur Sumsel yang disampaikan wakil gubernur Sumsel perlu disampaikan pemikiran dan tanggapan oleh para anggota dewan dalam bentuk pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel.
“Rapat paripuna dilanjutkan Senin (21/02/2022) dengan agenda tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel,” katanya.
Read more info "DPRD Sumsel Dengarkan Empat Usulan Raperda Dari Pengprov Sumsel" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Linksumsel.co.id