Diduga Cemburu, Eko Tusuk Karyadi Hingga Tewas

Saat konferensi pers di halamana Polsek Gelumbang, minggu 6/3/2022
Sriwijayanews l Muara Enim - Kasus terungkap saat gelar konferensi Pers yang diadakan dilapangan mapolsek Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Minggu (6/3/2022).
Acara dibuka oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto SIK., MSI didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Morris Widhi Harto S.I.K. Hadir dari jajaran Polsek Gelumbang dan Polres Muara Enim.
Pada kesempatan ini, Kapolres mengungkapkan kasus pembunuhan yang mengakibatkan kematian. Adapun tersangka Eko Harmoko (34) warga desa Gumai Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kejadian pada Sabtu (5/2/2022) sekira pukul 22:30 WIB, tersangka bertempat di depan warung kopi Endang dusun ll desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang. Telah terjadi pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang dilakukan pelaku terhadap korban Karyadi (45) desa Muara Meranjat Kecamatan Gelumbang.
Kejadian berawal sekira pukul 21:00 WIB. Setelah itu korban menghubungi Mardiah menanyakan keberadaannya lantas dijawab oleh Mardiah bahwa dirinya sedang bekerja di warung kopi milik Siti di desa Talang Taling Kecamatan Gelumbang .
Kemudian sekira pukul 22:00 WIB korban sampai diwarung Siti langsung memarkirkan sepeda motor miliknya. Lalu korban langsung menemui Mardiah dan korban menanyakan dimana anaknya, sehingga Mardiah memperlihatkan anak laki-lakinya bernama Rayen Ramadhan yang masih berumur 1,9 tahun.
Kemudian korban membuka jok motor miliknya untuk mengambil makanan ringan (ciki-cikian) untuk diberikan ke anak Mardiah dengan menggendong Rayen.
Selanjutnya korban bersama Mardiah dan anaknya berjalan kearah depan warung milik Endang yang hanya berjarak lebih kurang 5 (lima) meter, sewaktu korban dan Mardiah sedang ngobrol depan warung Endang datang pelaku langsung mendekati korban yang sedang menggendong anak Mardiah dan langsung menusukkan senjata tajam (sajam) berupa pisau ke arah dada sebelah kiri korban sebanyak 3 (tiga) kali.
Sehingga mengakibatkan kaki sebelah kiri anak Mardiah bagian bawah lututnya mengalami luka sayat. Melihat kejadian itu Mardiah langsung mengambil anaknya yang masih digendong korban, berjalan mendekati bangku yang ada didepan warung Endang.
Sedangkan pelaku langsung berlari meninggalkan korban dan korbanpun meninggal diatas bangku itu. Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gelumbang.
Tersangka ditangkap yang sedang berjalan di pinggir jalan SPBU Gelumbang. Sempat tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku oleh petugas.
Lanjut Kapolres, menerangkan atas motif pelaku ialah, pelaku merasa cemburu terhadap korban diduga memiliki hubungan dekat kepada Mardiah.
Adapun bukti-bukti
1. Satu bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 18 cm.
2. Satu helai jaket korban bewarna biru (terdapat darah korban)
3. Satu helai baju kaos oblong warna biru (terdapar darah korban)
Atas kejadian itu di kenakan pasal yang diperasangkakan pasal 338 KUHPidana atau 531 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun kurungan penjara.
Editor :Sapriansyah
Source : Polres Muara Enim