Membanggakan, PTBA Sabet 3 Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2022

Proyek Strategis Nasional ini akan dilakukan selama 20 tahun, dengan mendatangkan investasi asing dari APCI sebesar USD 2,3 miliar atau setara dengan Rp 32,9 triliun. Dengan utilisasi 6 juta ton batu bara per tahun, proyek ini dapat menghasilkan 1,4 juta ton DME per tahun untuk mengurangi impor LPG sebesar 1 juta ton per tahun.
"Penghargaan ini mendorong PTBA untuk terus mendukung pembangunan berkelanjutan, melakukan berbagai pendampingan pemberdayaan masyarakat dengan memperhatikan standar ESG (_Environmental, Social, and Governance_) dan GRC (_Governance, Risk, and Compliance_)," tegas Suherman.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo yang juga merupakan Ketua Komite Penilai Kehormatan TJSL & CSR Award 2022 mengapresiasi Kementerian BUMN yang telah menempatkan posisi BUMN sebagai bagian dari warga dunia dalam upaya mencapai tujuan pembanguan berkelanjutan melalui implementasi program TJSL dan CSR.
Ia berharap, TJSL & CSR Award 2022 menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian para pelaku usaha terhadap kondisi lingkungan sosial, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi.
"Penting pula kita sadari bahwa fungsi BUMN tidak hanya semata-mata sebagai _agent of value creator_ yang memberikan kontribusi keuntungan, melainkan juga sebagai _agent of development_ yang dituntut berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dalam menjalankan fungsinya sebagai generator aktivitas perekonomian, BUMN tidak boleh melupakan kontribusinya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komite Penilai TJSL & CSR Award 2022 Thendri Supriatno mengatakan, TJSL & CSR Award 2022 Tahun ke-2 fokus pada peran Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) BUMN dalam upaya pemulihan ekonomi di era transisi pandemi menuju endemi.
Read more info "Membanggakan, PTBA Sabet 3 Penghargaan di Ajang TJSL & CSR Award 2022" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Eko m