Rapat Paripurna DPRD PALI Tentang Perubahan APBD TA 2024

Ketua DPRD PALI dalam memimpin rapat paripurna perubahan APBD TA 2024
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Dalam penyampaian pandangan umum Fraksi Fraksi pada rapat PARIPURNA DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tentang perubahan RAPERDA perubahan APBD-PALI Tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna dilangsungkan Sabtu 24 Agustus 2024 dipimpin ketua DPRD PALI H.Asri AG.
Rapat paripurna sendiri diikuti 12 anggota dewan dari 25 anggota DPRD PALI yang ada.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian anggota dewan atas nama fraksi-fraksi dewan dihadiri Sekda Kartika Yanti mewakili Bupati Dr Ir.H.Heri Amalindo MM.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) Dengan tegas akan menolak atau tidak menyetujui RAPERDA tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2024.
Menurut Edi Eka Puryadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dengan tegas dan keras agar pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) benar benar memperhatikan dokter di kabupaten PALI.
Menurut Eka sapaan akrabnya, Pemkab PALI di nilai kurang memperhatikan keperdaan dokter yang baru di tetapkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perhanjian Kerja (PPPK) dibeberapa PUSKESMAS di Kabupaten PALI.
"Para dokter yang berstatus honor mendapat insentif Rp 5 juta namun setelah di angkat PPPK justru menerima gaji Rp 3,3 juta hal ini sangat miris sekali apa lagi sudah sangat lama sejak pertama pelantikan PPPK Formasi dokter Tahun 2024 lalu," ujar Eka.
"Pridesi dokter itu merupakan profesi yang di akui negara dan perlu di perhatikan serta harus di hormati," lanjut Eka.
"Kita tahu untuk menjadi dokter selain harus memiliki finansial yang cukuo dan harus cerdas, tapi kenapa di Kabupaten PALI Memberikan gaji yang tidak sesuai dengan perjuangan dokter. Kepada Bapak Bupati PALI Dan jajarannya hargai profesi dokter dengan sewajarnya," ungkap Eka.
Jawaban Sari Kabag Hukum Setda Pali, yang merintah para dokter untuk mencari refrensi di luar daerah terkait tambahan insentif untuk para dokter. Eka geleng geleng kepala mendengar jawaban itu.
"Para dokter hanya menerima Rp3, 3 juta kenapa harus mencari refrensi, itu harusnya bukan jawaban dari kepala OPD, Kalau tidak bisa kerja ganti saja Kabag Hukum, harusnyaKabag hukum yang mencarikan refrensi dan di dampingi BPKPSDM," tegas Eka.
"Kondisi seperti ini kalau dibiarkan dipastikan ada dokter yang baru di angkat PPPK mwngajujan pindah tugas," ujar Eka.
"Sudah 2 orang dokter yang mengajukan pindah kalau kondisi seperti ini berlanjut, kalau tidak di selesaikan kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan tegas tidak akan ikut menyetujui Rencana Peraturan Daerah tentang perubahan APBD-PALI tahun 2024," tutup Eka.
Editor :Sapriansyah