Pemcam dan Unsur Tripika Gelar Sosialisasi Karhutla Bersama Masyarakat Sekecamatan Rambang Niru
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Sosialisasi Karhutla di Kecamatan Rambang Niru bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan dan pemahaman masyarakat terhadap risiko kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan di Sumatera Selatan. Kegiatan ini meliputi edukasi mengenai prediksi cuaca, strategi pencegahan dini, serta peran masyarakat dan teknologi dalam mitigasi risiko, sejalan dengan pendekatan kolaboratif untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, acara yang berlangsung di aula kecamatan Rabu (10/9)
Menghadapi musim kemarau tahun ini dan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Pemerintah Kecamatan Rambang Niru dan unsur Tripika aktif mengajak warga untuk melakukan pencegahan.
Dalam upaya mencegah Karhutla, aktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat binaannya.
Selain memberikan materi sosialisasi mengenai Karhutlah.

Turut hadir pada acara ini Camat Rambang Niru, Sekretaris kecamatan, Polsek Rambang Dangku, Koramil 04/gunung megang, Damkar, BPBD Kabupaten Muara Enim dan Satpol-PP serta tamu undangan Sekecamatan Rambang Niru.
Camat Rambang Niru Dr. Fredy Ferdiansyah, S. STP., MSi menjelaskan bahwa tujuan Sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko Karhutla. Mengurangi potensi kebakaran lahan melalui edukasi dan penerapan strategi pencegahan dini. Memperkuat koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan, "tukasnya.
Selain itu mewakili pemateri dari BPBD Kabupaten Muara Enim Winarti mengajak kepada masyarakat agar dapat memberikan edukasi agar tidak membakar lahan dan kebun. Selain dampaknya menyebabkan kabut asap juga ada hukum pidana nya. Jadi mari jaga alam jangan sampai kebakaran, "ujarnya.

Acara berlangsung dengan penyampaian materi dengan hikmat dan tanya jawab. Acara ditutup oleh Sekcam.
Selain itu juga disampaikan oleh Polsek Rambang Dangku dijelaskan, UU Karhutla mengacu pada peraturan perundang-undangan yang melarang pembakaran hutan dan lahan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja (UU Nomor 11 Tahun 2020). Peraturan ini mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, seperti penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 7,5 miliar, kecuali ada pengecualian berdasarkan kearifan lokal.
Dasar Hukum Utama
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
Pasal 50 ayat (2) huruf b melarang tindakan membakar hutan secara sengaja, dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar, berdasarkan perubahan UU Cipta Kerja.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp 3-10 miliar.
UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020):
Mengubah kedua undang-undang di atas, mempertegas larangan dan sanksi bagi pembakaran hutan dan lahan.
Sanksi
Pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
Pelaku yang karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Pengecualian Berdasarkan Kearifan Lokal
Terdapat pengecualian terhadap larangan membakar lahan jika dilakukan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing, sesuai penjelasan Pasal 69 ayat (2) pada UU PPLH.
Editor :Sapriansyah