Terkait Pengangkatan Ahmad Yani Sebagai PLT Ketua TP PKK LBH, Trisula Justisia : Sudah Sesuai Aturan
Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Ir. H. Ahmad Yani, MM
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM – Polemik mengenai penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Muara Enim yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat maupun media sosial mendapat tanggapan dari Ketua LBH Trisula Justisia Kabupaten Muara Enim, El Vandes, HM, SH.
Menurut El Vandes, masyarakat perlu memahami persoalan tersebut secara utuh dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak terbentuk opini yang keliru di ruang publik.
"Penunjukan Ir. H. Ahmad Yani, M.M. sebagai Plt Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim bukanlah keputusan tanpa dasar. Langkah tersebut dilakukan karena adanya kekosongan jabatan definitif agar roda organisasi serta pelaksanaan 10 Program Pokok PKK tetap berjalan secara optimal," ujar El Vandes, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, penunjukan tersebut didasarkan pada Surat Tugas Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Selatan Nomor 189/ST/PKK.PROV/VII/2026 tanggal 15 Juni 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas usulan Pelaksana Tugas Bupati Muara Enim.
Dari sisi regulasi, El Vandes menegaskan bahwa mekanisme tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaannya.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa Ketua TP PKK Kabupaten/Kota pada prinsipnya dijabat oleh istri atau suami Bupati/Wali Kota. Namun, apabila terjadi kekosongan jabatan, terdapat mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan legalitas administrasi, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan. Seseorang yang telah menjalani seluruh proses hukum, menyelesaikan masa hukuman, dan memenuhi seluruh kewajibannya, memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk kembali memperoleh penghormatan serta kesempatan berkontribusi bagi masyarakat," tegasnya.
El Vandes juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum lengkap maupun narasi yang berkembang tanpa didukung pemahaman terhadap aturan hukum.
"Mari kita menyikapi persoalan ini secara bijak, mengedepankan persatuan, serta mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.
Editor :Sapriansyah
Source : Team