Pasca Aksi Putar Balik Desa Tanjung Raja Dihentikan, Kembali Angkutan Batubara Merajalela

Pasca Aksi Putar Balik Desa Tanjung Raja Dihentikan, Kembali Angkutan Batubara Merajalela
Sriwijayanews | Muara Enim - Setelah warga desa Tanjung Raja aksi putar balik mobilisasi angkutan batubara dihentikan, kini jalan raya lintas sumatera mulai dipadati kendaraan yang melintas dengan kapasitas puluhan ton dari arah Tanjung Enim ke Muara Enim dan sebaliknya dari Muara Enim ke arah Tanjung Enim.
Ketika awak media melintas dijalan raya mulai jam 18.00 sampai dini hari, jalan lintas sumatera mulai lagi dipadati kendaraan bermuatan batubara di jalan Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim. Sabtu (01/04)
Ketika dikomfirmasi Kapolres melalui kasat Intel Polres Muara Enim Cahyo, via WhatsApp nya bahwa aksi putar balik telah berdamai dengan PT.
Kemudian dikomfirmasi ketua GNPK RI lewat WhatsApp nya, juga menjawab belum tau, jawabnya.
Ketika dikomfirmasi Kepala Desa Tanjung Raja Rasyid via telpon mengatakan" sudah diadakan mediasi di Mapolres Muara Enim dengan kesepakatan antara masyarakat dengan perusahaan perbulan hanya dana penyiraman sebesar sepuluh juta rupiah, sedangkan untuk kompensasi masyarakat tidak ada dengan alasan perusahaan tidak sanggup," ucapnya.
Ditambahkan kades "uang sepuluh juta rupiah untuk penyiraman jalan yang dikelola Bumdes, sedangkan untuk masyarakat desa melalui CSR dengan mengajukan proposal ke perusahaan," jelasnya.
Aksi damai putar balik di Desa Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. saat ini mobilisasi angkutan batubara dari arah Tanjung Enim ke Muara Enim, sebaliknya arah Muara Enim ke Tanjung Enim bebas melenggang mulai pukul 18.00 sampai dinihari tanpa batas, dan sering terjadi kemacetan bagi pengguna jalan raya lintas sumatera.
Setelah diadakan mediasi di Polres Muara Enim dihadiri Kepala Desa Tanjung Raja M. Rasyid, David, Fuad, dari perusahaan perwakilan PT BAS, MME Darwis, Titan Yayan, BBG.
Hasil kesepekatan, bahwa perusahaan menyanggupi sepuluh juta rupiah perbulan untuk penyiraman saja, sedangkan kompensasi untuk masyarakat terdampak debu dijalan tidak ada dengan alasan perusahaan tidak sanggup untuk membayar. (M umar)
Editor :Sapriansyah