Hampir Dua Tahun Lebih, Kepala Desa Tanjung Muning Diduga Rangkap Jabatan sebagai Guru PPPK

Ilustrasi
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Kontroversi seputar oknum Kepala Desa Tanjung Muning, Ujang Kurnawi, yang diduga masih aktif rangkap jabatan sebagai Kepala Desa definitif dan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMPN 4 Gunung Megang, terus memanas.
Berdasarkan laporan seorang aktivis yang berasal dari kecamatan Gunung megang Taufik Rahman saat menghubungi media ini bahwa bahwa seorang oknum kases masih aktif mengajar. Taufik Rahman mengungkapkan bahwa Ujang Kurnawi telah menduduki kedua jabatan tersebut selama hampir dua tahun lebih.
Pada Rabu, 9 Agustus 2023, pihak media mencoba mengkonfirmasi langsung dengan mendatangi kantor Kepala Desa Tanjung Muning. Namun, pada saat itu, Ujang Kurnawi tidak berada di kantor. Menurut perangkat desa, Ibnu, Ujang sedang aktif mengajar di SMPN 4 Gunung Megang sebagai Guru PPPK.
Ibnu menjelaskan bahwa pihak desa bersama Sekdes berkomitmen untuk membuktikan bahwa Ujang Kurnawi tidak menerima Penghasilan Tetap (Siltap) dari posisi Kepala Desa. Koordinasi telah dilakukan dengan pemerintah kabupaten, dan mereka menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dalam berita sebelumnya yang diterbitkan pada 26 Maret 2023 oleh salah satu media online dengan judul "Kepala Desa Rangkap Jabatan PPPK, SCI Desak Pihak Terkait Untuk Mengambil Tindakan", terungkap bahwa Kades Tanjung Muning, Ujang Kurnawi, telah dilantik pada 21 Desember 2021. Meskipun sebelumnya telah ada larangan bagi Kepala Desa terpilih yang lulus seleksi PPPK untuk tidak rangkap jabatan, Ujang tetap mengikuti pelantikan PPPK pada 28 April 2022.
Dalam tanggapannya, Kepala BKPSDM Muara Enim, Harson Sunardi, menjelaskan bahwa rangkap jabatan antara Kepala Desa dan PPPK tidak diperbolehkan. BKD telah mengirimkan surat kepada Ujang Kurnawi untuk mengatasi masalah ini.
Isi dari surat tersebut menyatakan larangan berdasarkan Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa. Pihak terkait menegaskan bahwa PPPK yang menduduki jabatan perangkat desa harus mengundurkan diri sebagai PPPK atau perangkat desa.
Media juga berhasil mewawancarai seorang guru di SMPN 4 Gunung Megang bernama Eva, yang mengonfirmasi bahwa Ujang Kurnawi masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengaku tidak mengetahui situasi ini dan mengungkapkan bahwa perlu dilakukan penilaian ulang. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Ermanadi, menegaskan bahwa jika ditemukan bukti adanya rangkap jabatan, oknum tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi.
Kontroversi ini terus berkembang dan menjadi sorotan masyarakat. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


Info lebih lengkap lagi silahkan tonton video dibawah
Editor :Sapriansyah