PLH Kades Berjalan 10 Bulan
Tokoh Masyarakat Gunung Megang Luar Minta Kejelasan Terkait Pemdes yang Terkatung-katung

SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Tokoh masyarakat Gunung Megang Luar Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim mengadakan kordinasi terkait kejelasan roda pemerintahan desa dan Pelaksana harian (PLH) kades yang sudah berjalan 10 bulan masih terkatung-katung.
Kordinasi berlangsung di balai desa Gunung Megang Luar yang dihadiri seluruh Badan Permusyawaratan desa (BPD) Gunung Megang Luar, perwakilan masyarakat, Polsek Gunung Megang dan anggota Koramil 404-04/gunung megang. Seluruh yang hadir berjumlah 20 orang, Sabtu (25/05).

Saat di wawancarai Zul Fahmi Tokoh masyarakat mengatakan pada media sigapnews.co.id bahwa hari kita menanyakan tentang kejelasan status roda pemerintahan yang mana PLH Kades itu sudah mencapai kurang lebih 10 bulan terhitung dari tanggal 16 Juli 2023 kini sudah tanggal 25 Mei 2024 masih menjalani setatus PLh.
Dia juga meminta agar BPD menyurati Bupati Muara Enim melalui badan Pemberdayaan masyarakat dan desa (BPMD) untuk meminta kejelasan terkait roda pemerintahan desa gunung megang luar.
Menurut dia bahwa BPD terkesan tidak dapat melaksanakan tugas pokok pungsi dari BPD yang semestinya.
Menanggapi hal ini Ketua BPD gunung megang luar Deni Surahman mengatakan bahwa pihaknya akan bermusyawarah dan mempelajari tentang tahapan-tahapan sesuai perundangan-undangan yang berlaku.
Terkait masalah PLH sudah berjalan hingga saat ini menurutnya roda pemerintahan sudah berjalan. Dan menurut dia bahwa masyarakat belum ada laporan.
"Hari ini saja baru ada laporan dan pembahasan masalah PLH kades," pungkasnya.
Sementara PLT Camat Gunung Megang Abu Yamin, SH., MSi saat di konfirmasi melalui telepon wapsApp menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyurati Bupati melalui BPMD Kabupaten Muara Enim di bulan April 2024 kemarin sejak Kades lama keluar dari hukuman penjara. Adapun pihak BPMD menunggu dari Lampung yaitu dirjen pemerintahan desa.
Lebih lanjut dikatakan Abu Yamin bahwa apabila Kades itu tidak ada (kosong) karena sesuatu hal maka secara otomatis Sekdes menjadi PLH Kades menjalankan sebagaimana Kades.
"Dan itu tidak ada batas waktu mau kapan saja sampai menunggu petunjuk atau keputusan dari pemerintah kabupaten," pungkasnya. (Rill//Sapriansyah)
Editor :Sapriansyah
Source : Tkp