Pelecehan Terhadap Wartawan, PD IWO Indonesia dan Organisasi Pers Lain Di Kabupaten Lahat Gelar Aksi

PD IWOI Lahat dan Organisasi pers Lainnya menggelar aksi demo di kantor DPRD Lahat
"Kita wartawan sudah dianggap pencuri !!!!, padahal kita wartawan memiliki martabat dan melakukan pekerjaan mulia dengan dilindungi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999," ujar Heri.
"Jangan ada oknum - oknum yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan untuk melakukan peliputan dan pengambilan foto untuk pemberitaan, itu ada konsekuensi hukumnya, apalagi menuduh insan pers itu pencuri," tambah Heri.
"Hari ini kita berada disini karena pada saat Pelantikkan Anggota DPRD Kabupaten Lahat, 26 Agustus 2024 lalu, ada salah satu oknum ASN di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat dengan lantang menggunakan microphone mengucapkan memaksa agar wartawan keluar dulu dari ruang utama. Karena ini banyak barang dewan masih berada dimeja,.kami persilahkan juru foto dan wartawan,..silahkan keluar dulu ,.nanti terjadi kehilangan!!!!... cukup-cukup,!!!!mohon tidak berada di ruangan utama ini banyak barang" Heri menirukan ucapan oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat tersebut.
"Ucapan oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat sudah sangat melukai hati kita selaku wartawan di kabupaten Lahat," ucap Heri.
Oleh sebab itu, kata Heri, ada dugaan kuat apa yang dilakukan oleh oknum ASN di Sekretariat DPRD Lahat itu adalah perbuatan melanggar hukum atau melawan hukum berupa perbuatan dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan. Pastinya Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, pada Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang sengaja melakukan tindakan melawan hukum, yang menghambat atau menghalangi wartawan untuk suatu pemberitaan akan dipidana,Pidana penjara paling lama 2 tahun, atau Denda paling banyak Rp500.000.000,00,-
"Dalam hal ini, kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Lahat akan membawa dan mengawal permasalahan ini sampai ke rana hukum," tutup Heri.
Senada juga disampaikan, Koordinator aksi Ujang Ishak Nasroni.
Ujang Ishak Nasroni dalam orasinya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lahat, khususnya pejabat berwenang di Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat agar memberikan sanksi berupa alih tugas kepada pelaku oknum ASN benama LINOKI. Selain itu ia juga mendesak agar pelaku bisa menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers yang bertugas di Kabupaten Lahat Namun demikian kata dia, persoalan ini tetap akan dibawa ke rana hukum.
"Kami minta agar tuntutan kami ini sesegera mungkin dilaksanakan oleh pihak-pihak yang termaksud, Namun untuk permintaan maaf tidak bisa serta-merta bisa menghapuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana yang diperbuat pelaku. Karena kami akan membawa persoalan ini ke rana hukum dengan melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Lahat melalui Merliansyah, yang menghadapi para pengunjuk rasa menyampaikan permohonan maaf dikarenakan pimpinan sedang berada diluar kota.
Dirinya selaku yang mewakili Pemkab Lahat mengatakan, sebenarnya hari ini ia ingin menghadirkan yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada wartawan atas ucapannya itu.
Namun, kata dia, saat ini yang bersangkutan sedang ikut kegiatan pembekalan anggota DPRD
Pada penghujung unjuk rasa ini, Dewan Advokasi Pers Kabupaten Lahat, Imam Rustandi menyerahkan pernyataan sikap pengunjuk rasa kepada pihak Pemkab Lahat dan pihak DPRD Kabupaten Lahat, dengan catatan agar tuntutan pengunjuk rasa dapat segera direalisasikan.(Red)
Read more info "Pelecehan Terhadap Wartawan, PD IWO Indonesia dan Organisasi Pers Lain Di Kabupaten Lahat Gelar Aksi" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Pd IWOI Muara Enim