Wartawan Dilarang Masuk Saat Pengundian Nomor Cabup dan Cawabup Oleh Oknum Shabara Polres Muara Enim

Oknum spkt
SIGAPNEWS.CO.ID l MUARA ENIM - Sapriansyah Kordinator Sumatera Selatan mengecam tindakan menghalang-halangani kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di saat pengundian nomor urut calon bupati dan wakil bupati Muara Enim yang dilakukan oleh oknum Sabara Polres Muara Enim.
Sapriansyah menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis Sigapnews.co.id yang hendak meliput saat pengundian nomor calon bupati dan wakil bupati Muara Enim periode 2024-2029 di Hotel The Melio Muara Enim, Senin (23/9).
Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum.
Sesuai aturan, melarang saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kronologi
Tindakan terjadi saat jurnalis sigapnews melakukan peliputan terkait acara pengundian nomor cabup dan cawabup Muara enim
Saat masuk di larang untuk masuk dengan alasan salah satu oknum polisi tersebut mengatakan harus memakai ID cara dari kpu.
"Pak dari mana saya dari media SIGAPNEWS (jurnalis), bapak tidak boleh masuk kalo tidak ada ID card dari kpu silahkan masuk kalo ada ID card dari kpu, karena kami mengikuti SOP, “ujar D salah satu oknum polisi.
Sudah berulang kali masuk awak media yang tidak mengantongi ID card dari kpu masih saja tidak di perbolehkan masuk. Entah apa maksud dari polisi tersebut.
dan sempat adu argumen dengan salah satu oknum tersebut, dan sempat menentang silahkan naikkan beritanya, karena emang sempat awak media mengatakan akan membuat berita terkait pelarangan awak media masuk untuk meliput.
Awak media ini mengonfirmasi Ketua KPU Rohani, SH terkait wartawan dilarang masuk, dia mengatakan, "Nah, dak tau ibu Besok ado deklarasi damai kampanye damai, datang bae," katanya dengan singkat.
Editor :Sapriansyah