Polres Muara Enim Keluarkan Press Rilis Pengungkapan dan Penangkapan Laporan Palsu Curanmor KR2

Mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu GUNTUR, SH. dan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,Setelah sampai di pasar Pagi Kelurahan Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang berada dipasar, lalu Tim Lakid melakukan Penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain adalah sebagai berikut :
-1 (Satu) unit Motor Honda Beat Warna Coklat dengan No Rangka : MH1JM9125NK179364 dan No Mesin JM91E2178378 Atas Nama Dodi Supriyadi
-1 (satu) Lembar Laporan Polisi Model B dengan Nomor : LP / B - 28 / V / 2022 / SUMSEL / POLRES MUARA ENIM / POLSEK LAWANG KIDUL, Tanggal 17 Mei 2022 tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
-1 (Satu) Lembar Surat keterangan dari lesing OTO finance
Atas perbuatan tersangka melakukan perbuatan pidana membuat laporan palsu atas pencurian kendaraan bermotor roda dua, tersangka di ancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara, sebagaimana di maksud dari pasal-pasal yang diterap kan pasal 266 atau 242 atau 220 KUHAP.
Read more info "Polres Muara Enim Keluarkan Press Rilis Pengungkapan dan Penangkapan Laporan Palsu Curanmor KR2" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Mapolres Muara Enim