Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Muara Enim Pemilu Tahun 2024

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi & Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Muara Enim Pemilu TH. 2024 Mendatang
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muara Enim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapiltulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Muara Enim Pemilihan Umum tabun 2024 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Jl Gang Karet Kota Muara Enim, Rabu (21/6)
Rapat ini selain dari jajaran Staf KPUD di hadiri juga dari Unsur Forkopimda Muara Enim, Bawaslu Kabupaten Muara Enim, PPK se-kabupaten Muara Enim serta Perwakilan dari Partai Politik.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan masing-masing dari 22 kecamatan yang ada di Kabupatem Muara Enim.
Sebelumnya sudah di adakan Rapat pleno terbuka Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten yang berlangsung di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim, pada Jumat 12 Mei 2023 beberapa Bulan lalu.
KPUD Muara Enim melakukan pencermatan dari mulai tingkat desa dan kelurahan, kecamatan, dan kabupaten hingga pada tanggal 7 sampai 8 Mei 2023 telah dilaksanakan Rapat Pleno tingkat desa PPS, kemudian di tingkat PPK yakni kecamatan pada 9-10 Mei 2023, hingga hari ini Rapat Pleno di tingkat kabupaten pada tanggal 11-12 Mei 2023.
Dikatakan Ketua KPUD Kabupaten Muara Enim Ahyahudin, S. E.
Ia mengatakan saat membuka Rapat bahwa Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap untuk Pemilu tahun 2024 pada hari ini Rabu 21 Juni 2023 kita nyatakan di buka.
Pada kesempatan itu jua menyampaikan kepada mitra kerja KPU Kabupaten Muara Enim terima kasih atas kehadirannya juga kami ucapkan terima kasih kepada partai politik yang kesempatan yang baik ini dapat hadir untuk menyaksikan rapat pleno terbuka.
"Penyusunan daftar pemilih satu tahapan Pemilu dilaksanakan undang-undang tahun 2017 pemilihan umum Menteri dalam negri yang konferehensi dan perlu pelaksanaan proses yang hak warga negara pelaksanaan demokrasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Daftar pemilih sementara Setelah itu kita lakukan proses perbaikan sehingga kita masuk ke fase berikutnya yaitu penyusunan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah kita tetapkan pada Mei 2023 kemarin sudah sampai di sini saja masih kita lanjutkan dengan dan akhirnya menyusun mereka situasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan.
Hari ini 21 Juni 2023 menetapkan hasil kerja kita lebih kurang 6 sampai 7 bulan kemarin yaitu rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap data ini akan lebih baik dan dapat kita gunakan untuk proses yang telah waktu yang lalu dengan berbagai Alhamdulillah dapat kita laksanakan, "unar Ahyahudin.
Lanjutnya, tahun 2024 ini kita berharap PEMILU akan lebih baik dari sebelumnya.
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka KPUD Kabupaten Muara Enim Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut
Jumlah Desa/Kelurahan berjumlah 255, TPS sebanyak, 1.786, Pemilih Aktif sebanyak 453.729, Pemilih baru sebanyak 11.225, Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 6.251, Perbaikan data Pemilih 36.292, adapun Pemilih Potensial Non KTP-el sebanyak 10.162 totalnya 453.729 jiwa.
Ahyahudin menambahkan untuk daftar pemilih tetap ini kita tetap akan ada penambahan atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) maksudnya pindah kedaftar pemilih, ada juga pemilih khusus itu di Lembaga Pemasyarakatan (Kapas) ada 4 TPS sebanyak 1. 155.
Ada juga pemilih khusus lainnya seperti yang sudah berumur 17 tahun sudah memiliki KTP tapi belum terdaftar di DPTB itu juga kita akan lakukan, namun pada petunjuk selanjutnya, "pungkasnya. (Sapriansyah)
Editor :Sapriansyah