Balon Bupati dan Wakil Bupati jalur Independen Pertanyakan Kejelasan KPUD Muara Enim

SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Pendaftaran penyerahan dukungan dan bukti fisik dukungan syarat minimal dukungan itu tersebar di 12 Kecamatan akhirnya 50% dan 50% dari 22 Kecamatan itu minimal total 38.500 berdasarkan ketentuan KPU untuk maju Pilkada periode 2024-2029 calon independen harus mendapatkan dukungan 50% mata pilih dari 22 Kecamatan dari Kabupaten Muara Enim.
Kedatangan pasangan ini untuk mencalonkan diri maju pada Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau independen Adriansyah dan Muslim Kabupaten Muara Enim pada menit-menit akhir penutupan penyerahan dokumen syarat dukungan balon perseorangan untuk mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah Minggu 12 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WiB di kantor KPUD Muara Enim.
Ketua KPUD Muara Enim Rohani, SH melalui Nopri Jaya selaku divisi teknik KPU membenarkan telah kedatangan Adriansyah dan Muslim untuk mendaftar maju pada Pilkada Kabupaten Muara Enim melalui jalur perseorangan atau independen pada proses pendaftaran ini masih memproses pemberkasan persyaratan seperti soft copy KTP yang mencapai 39.000 dukungan sementara yang diserahkan baru mencapai 6543 lembar dengan kekurangan ini tim masih mengelompokkan data Hardcopy KTP di setiap Kecamatan jika tidak sesuai dengan persyaratan KPU akan mengembalikan berkas pasangan independen tersebut.
Baca Juga : Cabup dan Cawabup Jalur Independen Datang ke KPUD Muara Enim PRIODE 2024-2029, Ada Apa?
"Sesuai prosedur surat edaran KPU RI No 707 berkas sudah di kembalikan. Nanti kita sampaikan info detailnya pak," jelasnya saat dihubungi tim media ini, Selasa 14 Mei 2024.
Sementara salah satu pasangan calon saat di hubungi tim media ini Muslim dari kalangan Aktivis seorang Kontraktor, sekaligus Ketua APDesi serta Kades Aur Duri yang masih aktif saat ini mengatakan bahwa dungkungan kita tersebar di 17 kecamatan, jumlah 39.950 tanda tangan dan KTP masyarakat selaras dengan soft copy (digital) yang kata upload di KPUD 5 hari.
Adapun Kendala administrasi Paslon, kita harus ganti nama Paslon independen yang dari awal nya Muslim - Maman maka perlu perbaikan nama Paslon Adriansyah Muslim (ALIM) saat mendaftar ke KPU hanya di bawa sebagian dari dukungan yan ada (versi kita sesuai PKPU bahwa saat mendaftar bagi Paslon belum lengkap ada waktu 3X24 jam untuk melengkapi berkas tersebut.
"KPU mengeluarkan surat edaran no 707 tertanggal 12 mei 2024 dan baru kami ketahui jam 10 malam bahwa dukungan KTP (fisik) dan soft copy harus lengkap malam itu juga hanya ada waktu 1,5 jam," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Muslim Skorsing hitungan dokumen fisik sampai jam 10 pagi, kami kontak bawa seluruh berkas fisik malam itu juga tapi KPU tak mau menerima lagi dengan alasan sudah tutup pukul 00 : 00 WIB padahal hitungan fisik pun belum selesai di skorsing sampai pagi 13 mei.
Memang ada kekuatan besar yang tak menginginkan calon bupati wakil bupati jalur independen maju.
"Kami belum menerima surat resmi dari KPU, kalau sudah ada surat resmi dari KPU maka kami akan menempuh jalur hukum yaitu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkas Muslim.
Editor :Sapriansyah
Source : Muslim Kades Aur Duri