Pemerintah Desa Lingga Pasang Banner" Stop Penambangan Tanpa Izin (PETI)"

Sriwijayanews | Muara Enim - Kegiatan pemerintah desa lingga Kecamatan lawang kidul kabupaten muara enim, perangkat desa bersama bhabinkantibmas dan babinsa wilayah lingga membentangkan spanduk yang bertuliskan "STOP... !!! PENAMBANGAN TANPA IZIN (PETI) PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP" di lokasi RT. 02 Dudun 4 Desa lingga. Selasa. (31/05)
Hal tersebut disampaikan kepala desa lingga melalui kasi pemerintshan desa lingga Doni Rahwan mengatakan, penambangan tanpa izin (PETI) akan merusak lingkungan hidup, sehingga akan merugikan masyarakat dan pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan doni" penambangan tanpa izin jelas akan merusak lingkungan, karena dampak dari penambangan tersebut bisa merusak tatanan lingkungan dan ekosistem serta bisa mengakibatkan genangan air dan jika hujan bisa terjadi banjir," urainya.
Dikatakannya" pohon dan lingkungan merupakan sumber air untuk kebutuhan manusia dan makhluk disekitanya (sumber kehidupan)," ucapnya.
Dengan adanya penebangan pohon tersebut, ini merupakan bom waktu bagi masyarakat sekitarnya yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab, ayo kita jaga dan lestarikan lingkungan.
Sementara Bhabinkamtibmas desa lingga Bripka walid bayu setiawan juga menuturkan, penambangan tanpa izin, tentunya sudah melanggar UU. No. 3 tahun 2020 bisa dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 miliyar rupiah.
Kemudian, kata Bayu" diharapkan kepada masyarakan agar tidak melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (PETI) dari pihak yang berwenang, dan mari kita jaga dan melestarikan lingkungan untuk generi yang akan datang (anak cucu kita)," ungkapnya.
Turut serta dalam pemasangan banner tersebut, Doni Rahwan kasi pemerintahan, Erpawi Kasi Pelayanan Umum, Bripka. Walid Bayu Setiawan, Koptu. Amin Sahril, BPD (Zulkodri, Adi Wijaya, Sumarsyah), Marhan Harono Kadus 4, Rusdan Linmas, Amrul Hazali Ketua RT 06. (Umar)
Editor :Sapriansyah
Source : Pemdes lingga