Sosialisasi Kajari dengan Kades di 4 Kecamatan Muara Enim, Benakat, Ujan Mas dan Gumeg, Ada Apa?

Sosialisasi Kajari dengan Kades di 4 Kecamatan Muara Enim, Benakat, Ujan Mas & Gumeg Terkait MoU Pendampingan Hukum
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Menindaklanjuti beberapa minggu lalu yang di adakan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) / Kerjasama Pendampingan Hukum Kepala Desa dalam Kabupaten Muara Enim dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim, di Aula Bina Desa Dinas Pemberdayaan masyaraka dan Desa (PMD) Kabupaten Muara Emim, Selasa (7/3) lalu
Yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH., MH , Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Camat se-Kabupaten Muara Enim, Kepala Desa se-Kabupaten Muara Enim, Ahmad Nuril Alam, SH., MH
Acara yang di buka oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Muara Enim.
Hari ini kajari terus menggenjot mensosialisasikan masalah MoU tersebut.
Camat Gunung Megang Ardiansyah, S. Sos membuka acara Sosialisasi / penyuluhan Hukum dan penandatanganan MoU antara 4 kecamatan yaitu Muara Enim, Ujan Mas, Benakat dan Gunung Megang tahun 2023 dengan Kajari Muara Enim tentang penanganan masalah Hukum bidang perdata dan tata Usaha Negara. Di balai kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, (15/3)
Acara tersebut dihadiri jajaran staf Kajari kasi Datun, Funsional dan jajaran lainnya, Kadin PMD, para 4 Camat dan seluruh kades di 4 kecamatan.
Camat mengucapkan terima kasih kedatangan Kajari. Selanjutnya ia mengharpakan bantuannya untuk memberikan arahan kepada seluruh kepada desa terhadap hukum - hukum.
Pesan saya kepada kades, ikuti aturan yang berlaku, dan kiranya tidak tau bertanya. Didalam acara ini ikuti sampai selesai agar apa yang di sampaikan dapat terserapkan, "ujar Camat.
Sementara Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, SH., MH melalui kasi Fungsional Nindi Angraini memaparkan saat acata berlangsung, tentang kerja kajari dalam pemdampingan kades bahwa jaksa adalah pendampingan kepada kades di bidang hukum dan perdata, biar tidak ada penyimpamgan terutama untuk masalah anggaran dana desa,
Jadi, MoU dengan para Kades ini merupakan bagian atau tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal tersebut sebagaimana diatur dengan Undang-Undang yang sebelumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 di pasal 30 juga ada adanya tentang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
"Salah satu tugas kami (Kejaksaan) adalah melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan tugas di bidang Datun maupun tugas-tugas lainnya," kata Nindi.
Sebelumnya, juga telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) kerja sama antara sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Muara Enim dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Muara Enim.
Kerja sama dengan bidang Datun Kejari Muara Enim yang telah dilakukan selama ini, dianggap telah memberikan dampak positif bagi pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan. Adanya pertimbangan hukum Bidang Datun dari Kejari menghilangkan keraguan perangkat dalam melaksanakan tugas, "papar Nindi.
Usai pembukaan, dilakukan dialog tanya jawab antara kajari dengan para kades yang hadir. (Rill//Sapriansyah)
Editor :Sapriansyah
Source : Kajari