Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Se Kecamatan Gunung Megang
Peserta dari desa se kecamatan Gunung Megang yang menghadirkan langsung narasumber dari Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam rangka penerangan hukum desa.
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Jaga Desa merupakan salah satu program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program yang punya nama panjang Jaksa Garda Desa itu, Kejaksaan melakukan pendampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dimanfaatkan warga secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti dari Kades 13 desa dan perangkat desa di Kecamatan Gunung Megang yang berlangsung di balai kecamatan Selasa (13/10/2026), yang turut hadir juga Sekretaris Kecamatan Herlin Triadi dan Badan Permusyawaratan Desa se kecamatan Gunung Megang.
“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Hariyanto saat membuka acara.
Salah satu kepala desa Medi Karno pun merespon baik dan berharap kegiatan Jaga Desa yang terus diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sebagai bentuk sosialisasi wawasan hukum guna menjadikan masyarakat Kabupaten Muara Enim paham mengenai aturan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Acara berlangsung dari pukul 14:30 hingga sore dengan sesi tanya jawab.
Editor :Sapriansyah
Source : liputan