Pembagian BLT DD Tahun 2022 Desa Sumaja Makmur Berjalan Lancar

Warga Sumaja Makmur penerima BLT.
SRIWIJAYANEWS l MUARA ENIM - Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima.
Berdasarkan peraturan itu, desa sumaja makmur selenggarakan pembagian BLT tersebut, yang mana di laksanakan di kantor desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Kamis (29/9).
Bertepatan dengan hari pasaran desa, warga antusias juga terhadap pelaku UMKM yang biasanya sepi karena memang harga ekonomi lagi minim, namun kali ini menjadi ramai.
BLT DD ini yang di cairkan mulai bulan Juli sampai September, adapun penerima manfaat warga sejumlah 132 keluarga.
"Ya, wacananya bantuan ini hanya tahun 2022 ini saja, berarti tersisa 3 bulan lagi namun tidak kalo emang ada perubahan atau mungkin program lainnya, itu harapannya, "ujar Ketua BPD desa Sumaja Makmur, Imam Wahyudi, S.Pd.
Senada dengan kepala desa sumaja makmur Parimin di tambahkan nya, ia sangat berharap semoga tetap ada perhatian buat masyarakat tambah lagi harga ekonomi yang semakin tidak menentu, terutama Harga karet dan sawit menurun.
"Kepada masyarakat semoga bantuan ini dapat meringankan membantu dalam perekonomian nya, "tambahnya.
Warga Sumaja Makmur penerima BLT saat di wawancarai awak media ia sudah uzur umur sudah mencapai 80 tahunan.
"Alhamdulillah masih sehat, diberikan umur panjang, masih dapat merasakan hirupan udara segar. Bantuan ini sangat membantu sekali. Tambah harga karet murah, "sambung kata Mukmin (63).
"Saya ini, lanjut Saat baru 3 kali ini dapat bantuan namun masih bersyukur masih ada yang memperhatikannya, "kata Saat dengan rasa senang.
Ratusan warga penerima bantuan berdoyong-doyong antrian, namun berjalan, aman dan lancar.
"Acara pembagian BLT ini dihadiri dan disaksikan kepala desa, Ketua BPD, Babinsa Sumaja Makmur Koramil 404-04 gunung megang, serta seluruh perangkat desa.
BLT disalurkan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat untuk membantu masyarakat dalam membiayai kebutuhan hidup.
Berikut syarat mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan bansos pemerintah lainnya
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Jika penerima bantuan adalah petani, bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
5. Rincian KPM (kelompok penerima manfaat) ditetapkan dengan peraturan kepala desa
6. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
Baca Juga : Binaan Polres Muara Enim Bersama Pemkab, Gelar Panen Jagung Di Desa Harapan Jaya - Muara Enim
Editor :Sapriansyah