DPC LAI Basus D88 Siap Dukung Pj Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A

Ketua DPC Muara Enim, L.A.I Basus D88, Taufik Hermanto, S.E.
Baca Juga : Ucapan Selamat Kepada H.Ahmad Rizali dari PD Kab. Muara Enim Media Independen Online (MIO) Indonesia |
Adapun larangan bagi PJ adalah sebagai berikut :
Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dijelaskan ada 4 poin yang tidak boleh dilakukan Pj, yakni:
Melakukan mutasi pegawai
membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya
membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Namun berdasarkan surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara bernomor K.26-304/.10 pada 19 Oktober 2015, ada dua catatan khusus terhadap tugas dan kewenangan Pj.
Yaitu kewenangan yang dilarang, dan kewenangan yang diizinkan. Berikut catatan dari surat Kepala BKN itu:
1. Penjabat kepala daerah memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian izin perkawinan dan perceraian, keputusan hukuman disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
2. Penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Read more info "DPC LAI Basus D88 Siap Dukung Pj Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A" on the next page :
Editor :Sapriansyah