Pemdes Sumaja Makmur dan Pendamping PKH Kecamatan Gelar Sosialisasi Bersama KPM Bansos

Pendamping Kecamatan saat memberikan pemaparan
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terus memberikan pendampingan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Pada hari ini, Jum'at (28/2) pendamping PKH, Zaidan, melakukan kunjungan bersama KPM untuk memberikan sosialisasi terkait kebijakan bansos yang berlangsung di gedung multi guna desa Sumaja Makmur.
Acara yang dibuka langsung oleh Kades Sumaja Makmur Paisal Putra, menyampaikan berharap kepada penerima manfaat agar benar-benar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Tingkatkan Kompetensi UMK Binaan, Bukit Asam (PTBA) Ajak SIBA Rajut Belajar ke Pati
Jangan sampai bantuan ini digunakan untuk membeli barang-barang elektronik, karena bantuan ini benar-benar untuk keluarga kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Jadi, kami mohon kepada penerima manfaat agar kiranya sudah mampu dan merasa sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan silahkan membuat surat pengunduran diri, kami sangat senang hati apabila ada warga yang sadar, untuk diberikan yang masih layak menerimanya.
"Kami juga selaku pemerintah desa akan lebih memperhatikan lagi jangan sampai ada masyarakat layak menerima bantuan namun belum tersalurkan.
Kami akan berupaya untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat desa sumaja makmur, "ujarnya.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Zaidan selaku pendamping menjelaskan beberapa faktor yang dapat menyebabkan pencabutan bantuan sosial (bansos). Beberapa di antaranya adalah apabila ada anggota keluarga yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR), status sebagai pensiunan, serta alasan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Bagi masyarakat yang merasa berhak menerima bansos tetapi mengalami pencabutan, tersedia mekanisme sanggahan dan pengajuan ulang melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat diunduh melalui Play Store. Dalam proses pengajuan ini, masyarakat wajib melampirkan foto rumah sebagai salah satu persyaratan.
Selain itu, disampaikan pula bahwa masa graduasi bagi penerima PKH berlangsung selama lima tahun. Dengan demikian, KPM diharapkan dapat memanfaatkan bantuan ini dengan optimal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Pendampingan seperti ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan bahwa bansos diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selanjutnya dijelaskan Zaidan bahwa kriteria Penerima Bantuan PKH.
Berikut beberapa kriteria yang menerima bantuan PKH:
Memiliki anak balita (0-6 tahun), dengan jumlah maksimal dua anak.
Memiliki anak usia 6 hingga 21 tahun yang sedang bersekolah di SD, SMP, atau SMA, dan belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun.
Memiliki ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan) atau menyusui.
Memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas berat.
Memiliki anggota keluarga lansia berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, bagi keluarga yang memenuhi kriteria ini wajib terdaftar dalam DTKS agar bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Syarat Penerima PKH
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan PKH:
Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Dalam kesempatan tersebut, Zaidan juga memaparkan beberapa point penting KPM mempunyai hak dan kewajiban yaitu,
Dijelaskan PKH itu apa, bahwa PKH adalah bansos tunai bersyarat. Berarti mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Hak dan kewajiban KPM PKH.
Hak KPM adalah mendapatkan bantuan, pendampingan, pelayanan berbagai bidang.
Kewajiban KPM salah satunya mengikuti kegiatan P2K2 (Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga) di setiap pertemuan guna memperoleh pengetahuan dan ketrampilan bagi KPM dalam menghadapi tantangan sehari-hari dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Ingat! Bantuan PKH bukan bantuan abadi.
Mekanisme pemutakhiran data 2025 akan di terapkan melalui Goundchek dtsen (Pemutahiran data tunggal sosial ekonomi Nasional ) melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dengan pelaksana lapangan oleh pendamping PKH, aplikasi siks-ma mobile aplikasi yang berisi seluruh variabel penilaian memastikan data penerima manfaat. secara berkala. Artinya setiap tahap penerima manfaat dapat berubah. Hal ini di tujukan agar bantuan tepat sasaran dan berkeadilan dalam masyarakat sebagaimana di jelaskan dalam intruksi Presiden RI.
Selanjutnya KPM agar dapat memberi sumbangsih spiritual dan tenaga dalam kegiatan-kegiatan yang ada di desa.
Terakhir Zaidan menyampaikan menjelang Ramadhan ini mohon maaf selama pendampingan yang telah berjalan dan mari mengisi kegiatan positif selama berada dalam bulan ramadhan, "ucapnya.
Editor :Sapriansyah