PN Muara Enim Gelar Eksekusi Kasus Perkara Tanah di Karang Asam Tanjung Enim Selatan

Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Muara Enim menggelar eksekusi sementara kasus perkara tanah antara H. Agani bin dengan H. A. Roni bin yang berukuran panjang 100 meter dan lebar 7 meter, setinggi 8 meter (luas tanah 2700 meter persegi) yang terletak
Sigapnews.co.id l Muara Enim - Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Muara Enim menggelar eksekusi sementara kasus perkara tanah antara H. Agani bin dengan H. A. Roni bin yang berukuran panjang 100 meter dan lebar 7 meter, setinggi 8 meter (luas tanah 2700 meter persegi) yang terletak di Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/04/25).
Kasus perkara tanah tersebut digugat oleh H . A. Roni dengan tergugat H . A. Gani melalui tahapan mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim yang dimenangkan H. A. Roni, kemudian H. A. Gani naik banding di Pengadilan Tinggi di Palembang dengan hasil dimenangkan H. A. Roni kembali.
H. A. Gani tidak cukup hanya sampai disini saja, langsung melakukan banding kasasi ke Mahkamah Agung Jakarta, namun hasilnya tetap ditolak dan H. A. Roni masih menang dalam sidang kasus perkara tanah ini.
Saat dibacakan Keputusan Pengadilan Negeri Muara Enim oleh Harmen selaku Panitera bersama Jamal sebagai juru sita aset di Pengadilan Negeri Muara Enim yang digelar eksekusi sementara kasus perkara tanah yang dimenangkan oleh H. A. Roni berlokasi di Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 3/Pdt. Eks/2023/PN Mre Jo Nomor 3/Pdt.G/2020/PN Mre Jo Nomor 19/Pdt.Bth/2023/PN Mre, tanggal 21 April 2025.
Dalam amar putusan mahkamah agung, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim mengabulkan tuntutan penggugat (H. A. Roni) yaitu ;
- mengabulkan tuntutan penggugat H. Abdul Roni bin Ismail sebagian.
- menyatakan surat jual beli antara H. Abdul Roni bin Ismail dengan Ibrahim bin muhammadinah tanggal 27 Juni 1963 dan surat keterangan jual beli antara H. Abdul Roni bin Ismail dengan Sudarsono tanggal 1 September 1982 adalah sah menurut hukum.
- menyatakan tanah seluas lebih kurang 17.148 meter persegi dengan batas batas :
- sebelah Utara dengan tanah Ibrahim/A. Gani
- sebelah selatan dengan sungai/tanah kuburan
- sebelah timur dengan tanah Ahmad Ismail/tanah kuburan
- sebelah Barat dengan jalan raya/A. Gani
Adalah sah milik penggugat
- Menyatakan tanah sengketa panjang lebih kurang 100 meter, lebar 27 meter atau luas 2.700 meter persegi (dua ribu tujuh ratus meter persegi) terletak di jalan lintas Baturaja RT 01 RW 07 Kelurahan Tanjung Enim Selatan dengan batas batas sekarang adalah :
- sebelah Utara dengan tanah Ibrahim/A.Gani
- sebelah selatan dengan anak sungai/kuburan
- sebelah Timur dengan tanah Ahmad Ismail/tanah kuburan
- sebelah Barat dengan jalan lintas Baturaja/tanah A. Gani
Adalah sah milik penggugat
- Menyatakan perbuatan tergugat dengan secara tanpa hak dan tanpa izin dan/atau telah menguasai/merusak tanah lebih kurang panjang 100 meter x lebar 27 meter atau seluas 2.700 meter persegi dan tinggi lebih kurang 8 meter milik penggugat serta
a. Mengambil dan menjual tanah milik penggugat sebagai tanah timbunan sebanyak 31.320 M3 : 4 M3 = 7.830 unit dumptruk.
b. Merusak tanam tumbuh yang ada diatasnya sebanyak 96 batang yang terdiri dari :
- pohon karet 15 batang
- pohon Kemang 3 batang
- pohon cempedak 8 batang
- pohon tembesu 3 batang
- pohon petai 5 batang
- pohon jati 50 batang
- pohon jengkol 4 batang
- pohon nangka 5 batang
Adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tanah panjang lebih kurang 100 m x 27 m atau luas 2.700 meter persegi sah milik penggugat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hadir dalam eksekusi sementara selain pihak Pengadilan Negeri Muara Enim, Harmen dan Jamal, juga pihak Polres Muara Enim, Subdin POM Muara Enim, Kapolsek Lawang Kidul dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, kuasa hukum H. A. Roni Advokat/pengacara Rahmansyah, D.H., M.H & Partner serta perwakilan pihak pemilik tanah yang menang (penggugat ) sedangkan pihak yang kalah (tergugat) dalam pelaksanaan eksekusi ini tidak hadir.
Selanjutnya disampaikan Jamal paiko, S.H selaku juru sita aset, tanah ini tidak boleh dipindah tangankan ke pihak lain sebelum tanah ini dieksekusi secara permanen.
"Minggu depan agar kuasa hukum H . A. Roni dari Advokat Pengacara Rahmansyah, S.H., M.H & Partner untuk mendatangi Pengadilan Negeri Muara Enim melakukan musyawarah dalam menentukan kapan eksekusi akan dilaksanakan," ucap Jamal.
Dalam berita acara eksekusi tanah yang berperkara sah milik penggugat hari Selasa , 29 April 2025 di jalan Baturaja RT 01 RW 07 Karang Asam Kelurahan Tanjung Enim Selatan Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim provinsi Sumatera Selatan yang ditandatangani Jamal paiko, S.H sebagai jurusita Pengadilan Negeri Muara Enim, disaksikan Harmeni, S.H, dan Aulia Desnani, S.H., M.M serta turut keamanan dalam eksekusi IPTU. Andaru Galuh Indratno, S.Tr.K dan Serka Miftah Mudianto. (Mumar)
Editor :Sapriansyah
Source : PN Muara Enim