Kabar Oknum Polisi Bakar Kekasihnya, Ini Penjelasan Kasat Reskrim Muara Enim

kasat reskrim polres Muara Enim, AKP. Widy Dwi Andika.
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Usai giat Konferensi Pers Ops Sikat Musi 2022 yang digelar di mapolres Muara Enim, Kasat Reskrim AKP. Widy Dwi Andika, menjelaskan kelanjutan penangganan kasus oknum polisi membakar kekasihnya.
Saat di wawancarai awak media, Jum'at (08/04), Widy mengungkapkan mengenai perkara pembakaran yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di wilayah Polda Sumsel mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga : Kuat Dugaan Karena Faktor Ekonomi dan narkoba, Berani Lakukan Tindak Kejahatan
"Untuk perkara tersebut sudah tahap satu di kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan sedang melihat dan mengecek terkait pemberkaasan yang kami kirimkan. Kemudian akan di kembalikan kepada kami atau sampai P19 nya, kemudian kami akan melengkapi pemberkasan tersebut," jelas AKP, Widy Dwi Andika.
Lanjut Widy, Selanjutnya pemberkasan kembali ke pihaknya di tahap ke 2, dan itu baru dinyatakan selesai.
Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis, Widy mengatakan Polri tidak main-main (Dalam kasus pembakaran) walaupun itu anggota. "Kami tetap profesional," ungkapnya.
Widy memaparkan, pasal yang dikenakan pertama pasal 340 subsider 353 lebih subsider pasal 354 lebih-lebih subsider 353 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Terkait dengan kedinasannnya sudah di serahkan ke kode etiknya. Dan diserahkan ke bidang propam, disanakan akan diproses kode etik dan dan akan diterima apapunhasilnya kepada tersangka.
"Tersangka itu semenjak diketahui dari pihak rumah sakit sudah dinyatakan sembuh. Kami tidak panjang lebar, nggak pakai pikir panjang lagi, kami langsung bawa ke ruang tahanan polres Muara Enim. Sambil menunggu berkas selesai," tambah Widy.
"Mudah-mudahan tidak ada hambatan, tidak ada halangan pasti dalam bulan ini (April) sudah selesai pemberkasannya," tutupnya kasat reskrim polres Muara Enim, AKP. Widy Dwi Andika.
Editor :Sapriansyah