Penyelesaian Belum Tuntas
Aktivitas Tambang Tetap Jalan, Masyarakat Keban Agung Siap Lakukan Aksi Damai
Sriwijayanews l Muara Enim - Diduga salah satu kontraktor di PT. BA melakukan aktivitas tambang di lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan diataran sungai Kiyahan Kecik Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang saat ini lahan tersebut sudah digusur tanpa izin dengan pemilik lahan.
Hal tersebut dikatakan salah satu pemilik lahan Yusnandar dan juga selaku ketua RT 26, bahwa tanah yang digusur kontraktor PT. BA masih milik warga dan tidak termasuk dalam sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan sampai saat ini tanah tersebut belum pernah dibebaskan baik BSP maupun perusahaan lain.
"Menurut Kepala Desa Keban Agung pada saat di jabat oleh Bustami sekitar tahun 1985 - 1994 dari pihak Bumi Sawindo Permai (BSP) tidak pernah turun ke lapangan pada saat pembebasan lahan diataran sungai Kiyahan Kecik Desa Keban Agung," ucapnya.
Yusnandar juga mengatakan, Jika perusahan membutuhkan lahan tersebut, ini dapat dimediasi dengan harga kesepakatan bersama, apabila perusahan tidak ada kesepakatan bersama, dalam arti kata tidak ingin memilik lahan ini, agar PT. BA memindahkan travo PT. BA yang di letakkan di lokasi lahan milik Yusnandar.
"Setelah tidak adanya solusi kesepakatan antara masyarakat dengan PT. BA atau PT BSP, mereka akan mengadakan aksi ke kantor PT. BA," urainya.
Harapan masyarakat pemilik lahan, agar tanah mereka segera diselesaikan, sehingga masyarakat berharap banyak dengan PT. BA.
"Jika PT. BA akan menambang harus memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dari pemerintah, kalau tidak ada IUP di daerah tersebut, maka ada indikasi tambang tersebut ilegal atau peti," demikian ungkap Ali. (*)
Baca Juga : 8 penambang Ilegal (PETI) Batubara Diamankan Polsek Lawang Kidul
Laporan : Eko M.
Editor :Sapriansyah