Warga Desa Tanjung Lalang Kabupaten Muara Enim di Ciduk Polisi

Sriwijayanews | Muara Enim - Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim Polda Sumsel mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah. Tempat Kejadian Perkara di Dusun I Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Selasa (29/11/22) sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK melalui Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang, SH membenarkan telah mengamankan kedua Pelaku bernama Dimas Pratama (23) dan Taufik (56) semuanya warga Dusun I Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim bersama dengan barang buktinya.
Menurut IPTU Rtm Situmorang SH Barang Bukti yang sudah diamankan, 3 (tiga) Buah derigen ukuran 35 liter warna biru yang masing-masing berisikan minyak jenis solar subsidi dengan total lebih kurang 105 liter, 4 (empat) Buah derigen kosong ukuran 35 liter warna biru, 1 (satu) Buah derigen kosong ukuran 35 liter warna putih, 1 (satu) Buah derigen kosong ukuran 35 liter warna kuning, 1 (satu) drum plastik kosong warna biru ukuran 200 liter, 3 (tiga) buah ember kosong warna biru, 1 (satu) buah ember kosong warna biru, 1 (satu) buah drum besi besi kosong warna merah yang telah di potong, 1 (satu) buah corong penyaring minyak, 1 (satu) buah toples warna putih, 1 (satu) buah derigen kosong warna putih ukuran 10 liter, 1 (satu) unit mobil Daihatsu taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang tangki modif beserta kuncinya, 1 buah Stnk Asli Mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO an PEBI SAPUTRA.
Lebih lanjut IPTU Situmorang menjelaskan, Kronologi kejadian pada hari Selasa Tanggal 29 Nopember 2022, sekira pukul 10.00 wib, Kasat Reskrim AKP Tonny Saputra, SH SIK memerintahkan Kanit Pidsus IPTU KMS Erwin, SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung IPTU Syawaludin, SH bahwa mendapat informasi dari warga tentang adanya salah satu warga yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah, kemudian Anggota melakukan penyelidikan di SPBU Pulau Panggung dan melihat 1 (satu) unit 1 buah Mobil Daihatsu Taft GT/f 70 warna hitam Noka : 955996 Nosin : 951904 BG 1356 DO yang menggunakan tangki modif yang sedang mengisi bahan bakar minyak jenis solar di SPBU Pulau Panggung, setelah pelaku selesai melakukan pengisian di SPBU Pulau Panggung pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengikuti mobil tersebut.
Selanjutnya, pada saat di lakukan tindakan Kepolisian didapat lah barang bukti yang ada di rumah pelaku yang mana minyak jenis solar subsidi tersebut didapat dari Mobil Taft Gt dengan cara dikuras oleh pelaku dan di pindahkan ke dalam derigen ukuran 35 liter sebanyak 3 derigen dengan total BBM solar subsidi tersebut lebih kurang 105 Liter yang mana rencananya minyak BBM jenis solar tersebut akan dijualkan kembali kepada masyarakat dengan harga perliter Rp 8.500 (delapan ribu lima ratus rupiah sampai dengan harga Rp 9.000 (sembilan ribu rupiah).
"Adapun keuntungan yang didapat oleh pelaku dari hasil menjualkan BBM minyak jenis solar Subsidi tersebut lebih kurang Rp 2.000 (dua ribu rupiah) perliter. Perbuatan pelaku melakukan penjualan BBM jenis solar subsidi lebih kurang 3 bulan atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Muara Enim," tutupnya.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana, sebagaimana dalam pasal 55 UU RI NO. 22 TH 2001 TTg minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU NO 11 TH 2020 TTg Cipta Kerja. (Red)
Baca Juga : Diduga Percobaan Curi Kambing, 2 Pria Diringkus Polsek Gunung Megang, 2 Lainnya Dalam Pengejaran
Editor :Sapriansyah