Diduga Percobaan Curi Kambing, 2 Pria Diringkus Polsek Gunung Megang, 2 Lainnya Dalam Pengejaran
Percobaan pencurian kambing diwilayah hukum Polres Muara Enim.
Sriwijayanews l Muara Enim - Unit Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Gunung Megang Kepolisian Resor (polres) kepolisian daerah Sumatera Selatan, berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka inisial U Bin M umur 21 Tahun dan RI Bin BI umur 18 Tahun sedangkan tersangka Y Bin A Umur 20 dan S Bin S Umur 20 Tahun masih dalam pengejaran atau masuk dalam DPO Reskrim Polsek Gunung Megang.
Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak yang terjadi di Dusun VIII Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada hari Senin tanggal 28 November 2022 lalu yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, seperti yang disampaikan didalam press rilis Humas Polres Muara Enim Ke awak media, Selasa,(29/11/2022).
Kronologi kejadian menurut Keterangan Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu RTM Situmorang sebagai berikut menjelaskan,
Kejadian semula pada hari Senin tanggal 28 Nov 2022 Sekitar Pukul.15.30 WIB korban melepaskan 1 (satu) Ekor kambing jenis kelamin betina warna hitam-putih umur lk 3 tahun miliknya dari kandangnya di dekat rumah korban untuk memakan rerumputan di tkp yang jaraknya dari rumah korban berkisar lk 50 meter, kemudian pada pukul 16.00 wib terlihat oleh saksi Shella yang sedang mengawasi kambing tersebut dari rumah bahwa telah di ambil / dicuri oleh 4 (empat) orang laki-laki yang mengendarai satu unit spm yamaha jupiter z dan satu unit spm yamaha vega zr dengan cara para pelaku menangkap kambing tersebut lalu digendong kemudian dimasukkan kedalam satu helai karung warna putih, selanjutnya dibawa pergi oleh para pelaku dari TKP tersebut diatas dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang, jelasnya.
Lanjut Kasi Humas, setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarkati, SH beserta anggota untuk langsung melakukan hunting dan pengejaran serta penangkapan terhadap para pelaku, kemudian pada pukul 17.50 wib pada saat team sedang hunting di simpang benakat Dusun X Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang terlihat ada melintas mengarah ke wilayah Kecamatan Benakat 4 (empat) orang laki-laki yang diduga adalah para pelaku pencurian hewan jenis kambing tersebut melihat hal tersebut team langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul .17.50 wib bertempat di jembatan Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut diatas serta mengamankan bb yang diambil oleh pelaku dan alat yang digunakan oleh para pelaku tsb.
Selanjutnya para 2 (dua) orang pelaku serta bb dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "terangnya.
Sedangkan sebagai pelapor sekaligus sebagai korban Hj. N Binti (Alm) BU Umur 63 tahun dengan para saksi mata antara lain Shella Binti Hairul dan M. Febi Bin Denan.
Akibat kejadian tersebut korban di rugikan secara materil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu ripiah).
Sat Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim telah berhasil mengimpun barang bukti dari Tempat Kejadian Pekara (TKP) berupa 1 (satu) Unit SPM merk yamaha Vega ZR warna biru-hitam beserta kunci kontaknya,1 (satu) Ekor kambing berjenis kelamin betina warna hitam-putih umur jantan 3 tahun dan 1 (satu) Helai karung berwarna putih bertulisan Mentari PUPUK ZA ukuran 50 KG.
"Sampai berita ini diturunkan, Kasus Pencurian dengan pemberatan Hewan ternak tersebut masih di tanggani dan di dalam penyelidikin Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim dan untuk para tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimum 7 tahun penjara, "pungkasnya.
Baca Juga : Dugaan Korupsi 15 Miliyar Lebih Kerugian Negara Desa Darmo, 3 Tersangka Di Amankan Polres Muara Enim
Editor :Sapriansyah