Satreskrim Polres Muara Enim Ungkap Kasus Pencabulan
Astagfirullah! Akibat Sering Nonton Bokep, Anak Sendiri Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat

Tersangka berhasil diamankan pada Jumat (15/7/22) kemarin sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya.
Dan untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu celana dalam korban, pakaian korban, dan selimut yang ada di kamarnya dalam melakukan kegiatan yang tidak yang semestinya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.
“Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022 dengan di lakukan tersangka di bawa ancaman.
Lanjutnya, Widhi menerangkan, tersangka melakukan perbuatanya tersebut beralasan tersangka tidak tahan karena melihat video porno dan kesepian akibat di tinggal kabur oleh istrinya.
Kalau menurut dari pengakuan tersangka tersebut, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah 10 kali ya. Namun, demikian dilakukan visum yang akan nantinya untuk menyesuaikan bukti apakah betul 10 kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri ini.
"Untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Baca Juga : Satreskrim Polres Muara Enim, Berhasil Amankan 9 Tersangka Dengan Curat Dan KDRT
Laporan : Eko M.
Read more info "Astagfirullah! Akibat Sering Nonton Bokep, Anak Sendiri Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Polres Muara Enim