Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Ketum PWDPI MoU Dengan PT. Shelter

Ketuam PWDPI bersama branch manager PT Shelter
SRIWIJAYANEWS - Dalam rangka ikut serta ciptakan lapangan pekerjaan serta dorong perekonomian masyarakat, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Muhammad Nurullah Roni Salim, adakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Shelter.
Ketum PWDPI, Nurullah menjelaskan hubungan kerja kemitraan dengan PT. Shelter dalam hal ini yang dihadiri langsung oleh, Branch Manager PT. Shelter, Safrudin, untuk mengembangkan Bidang usaha organisasi yang dipimpinnya melalui Deputi Bidang Satuan Bela Wartawan ( Satbel Pers), Srikandi, Event Organizer (EO) dan PWDPI Award, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Koperasi, serta Srikandi.
"Memorandum of Understanding (MoU) yang kita bahas hari ini dengan PT. Shelter, menindak lanjuti pertemuan yang telah kita laksanakan dengan pihak PT Shelter beberapa waktu lalu, mengenai bidang usaha untuk program kerja deputi-deputi kita yakni, usaha outsourcing," tegasnya, pada Jum'at (11/11/2022).
Selain itu, Ketum PWDPI menegaskan, MoU juga dalam rangka mewujudkan Visi-Misi PWDPI ikut serta Membangun Jaringan Ekonomi Dan Koprasi Yang Handal, Kuat Dan Professional Sesuai Dengan Pasal 3 Ayat 2 Uu Pers Ri No. 40 Th 1999 Guna Mewujudkan Kesejahteraan Baik Anggota Maupun Untuk Masyarakat Indonesia.
"Berdasarkan informasi yang saya terima pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh. PWDPI memiliki peluang besar untuk ikut serta menggeluti dunia usaha ini untuk membantu masyarakat serta mensejahterakan anggota kita," ungkanya.
Jadi, Lanjut Ketum PWDPI, jasa outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan baik pemerintah maupun swasta.
"Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64,tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.Aritinya kita bisa andil untuk meberdayakan anggota kita yang tergabung di Organisasi Pers PWDPI.Sehingga dengan begitu kita ikut serta membantu pemerintah mennyediakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan," katanya.
Read more info "Ciptakan Lapangan Pekerjaan, Ketum PWDPI MoU Dengan PT. Shelter" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : PWDPI