DPRD Rapat Paripurna
DPRD Sumsel Dengarkan Empat Usulan Raperda Dari Pengprov Sumsel

Ketua DPRD Sumsel Hj. Ra. Anita Noeringhati SH., MH bersam Wakil Ketua DPRD Sumsel HM. Giri Ramanda N Keamas SE. MM
Sriwijayanews l Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar rapat paripurna XLVI .Paripurna kali ini dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Sumsel terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usulan eksekutif atau dari Pemerintah Provinsi Sumsel, Senin (14/02/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel.
Rapat Paripurna dipimpin ketua DPRD Sumsel Hj. RA.Anita Noeringhati SH.,MH didampingi wakil ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramanda N Kiemas,SE.,MM dan dihadiri Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya mewakili Gubernur Sumsel serta kepala dinas dan tamu undangan lainnya.
Wagub Sumsel, H.Mawardi Yahya mengatakan, dalam rangka memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta melaksanakan amanat undang-undang yang lebih tinggi, tahun ini, pihaknya mengajukan 4 (empat) Raperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Propemperda provinsi sumsel tahun 2022.
Adapun ke empat Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pada raperda ini, salah satu obyek penerimaan daerah adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), keberadaan TKA dapat dianggap sebagai suatu kebutuhan dan tantangan untuk membantu pengembangan serta transfer pengetahuan dan teknologi, disisi lain, sebagai tantangan untuk tenaga lokal agar mampu bersaing dalam merebut pasar kerja yang mengutamakan keahlian dan keterampilan.
Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel.
Wagub menjelaskan, pencabutan Perda ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan terhadap peraturan perundang-undangan sektor kehutanan sebagai turunan dan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, beberapa ketentuan tersebut telah mencabut kewenangan pemerintah provinsi sehingga perlu melakukan pencabutan Perda dimaksud.
Selanjutnya, Raperda tentang Jasa konstruksi. Raperda ini diajukan agar dapat memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi di provinsi sumsel, serta dapat terwujudnya struktur usaha yang kokoh, handal dan berdaya saing tinggi, mewujudkan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang bertujuan menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa, memenuhi dan mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku serta meningkatkan peran masyarakat dibidang jasa konstruksi.
Read more info "DPRD Sumsel Dengarkan Empat Usulan Raperda Dari Pengprov Sumsel" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Linksumsel.co.id