Kejari Muara Enim Bebaskan Tersangka Penganiayaan/ Pengeroyokan Melalui Restorative
Saat Konferensi Pers Kejari Muara Enim, yang disampaikan oleh Alex Akbar atas Pembebasan kedua belah pihak
SRIWIJAYANEWS I MUARAENIM - Berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Tentang Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No.55/L.6.15/Eoh/02/03/2022 tanggal 07 maret 2022, Surat Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Sektor Lawang kidul Nomor B/100/X/Res.1.8/2022/RESKRIM tanggal 16 Februari 2022 atas berkas perkara hasil penyidikan Nomor : BP/12/II/2022/ RESKRIM Tanggal 15 Februari 2022 dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan / Penganiayaan Melanggar Pertama Pasal 170 ayat (1) Ke – 1 KUHP, dengan Para tersangka Norhartawi Bin Muhamad Oni (50) dan Rama Doni Bin Nohartawi (22), sebagai korban Erpan Hidayat Bin Bakar kedua tersangka ditetapkan bebas dengan ketentuan kedua belah telah berdamai.
Dalam konferensi Pers Kejari Muara Enim yang disampaikan oleh Alex Akbar SH MH Kasi Pidum Kejari Muara Enim yang didampingi M. Ridho Saputra, SH, MH Kasi Intelijen dan Arshita Agustian,SH, MH Kasubsi Pidum bertempat di Mapolsek Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumsel, Senin (07/03/2022).
"Program Restorative Justice merupakan produk Kejaksaan Agung RI tahun 2020 dan saat ini sudah berlaku untuk kasus ancaman dibawah 5 tahun penjara dan kedua belah pihak sudah berdamai, dengan catatan bukan kasus korupsi atau narkoba," ucapnya.
"Ketika dibincangi awak media salah satu tersangka Nohartawi (50) tahun mengungkapkan
"Dengan peristiwa yang terjadi ini tentu merupakan pengalaman pahit, apalagi dengan korban masih ada hubungan keluarga dan untuk kedepan saya akan berubah untuk lebih baik lagi",ujarnya.
Sementara Palen Satria SH, Ainal Akram SH dan Ismal Medy Eka Putra SH sebagai Pengacara kedua tersangka kasus pengeroyokan menuturkan "Kami sebagai pengacara mendampingi kedua tersangka untuk mediasi dengan korban sehingga dapat berdamai antara mereka, tersangka dan korban masih ada hubungan saudara," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Palen SatriaSH bahwa "Kami dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kab. Muara Enim, sesuai dengan arahan Ketua melalui Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi untuk selalu siap mendampingi Kader–Kader dan Keluarganya serta masyarakat secara umum yang tersandung masalah hukum," pungkasnya.(*)
Laporan : Eko M.
Editor :Sapriansyah
Source : Kejari Muara Enim