Over Kapasitas, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Kembali Pindahkan 18 Narapidana dan 8 Anak Didik

Lapas muara enim
Sriwijayanews | Muara Enim - Lapas Kelas IIB Muara Enim Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melakukan pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Sebanyak 18 orang Narapidana Dewasa dan 8 orang kategori Anak Didik Pemasyarakatan dipindahkan ke Lapas lain dengan rincian 13 orang Narapidana ke Lapas Kelas I Palembang, 5 orang Narapidana ke Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, dan 8 orang Anak Didik Pemasyarakatan ke Lapas Khusus Anak Palembang. Jum’at (03/06/2022).
Pemindahan narapidana ini dilakukan untuk mengurangi over kapasitas hampir 300 persen di Lapas Kelas IIB Muara Enim. Proses pengeluaran WBP diawasi langsung Kalapas Muara Enim, Herdianto didampingi Ka.KPLP Ressy Setiawan, Kasimin Kamtib Agusnadi, Kasi Binadik Giatja Taufik beserta jajaran pengamanan.
WBP yang dipindahkan adalah Narapidana yang telah memperoleh ketetapan hukum oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Muara Enim atau Pengadilan Negeri Kabupaten PALI.
Kalapas Muara Enim Herdianto menjelaskan pemindahan 18 orang narapidana dewasa dan 8 orang anak didik pemasyarakatan tersebut bertujuan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas IIB Muara Enim dan memaksimalkan pembinaan dan pendidikan kepada anak didik pemasyarakatan di LPKA.
Read more info "Over Kapasitas, Lapas Muara Enim Kemenkumham Sumsel Kembali Pindahkan 18 Narapidana dan 8 Anak Didik" on the next page :
Editor :Tim Sigapnews
Source : Lapas muara enim