Kejari Muara Enim Tetapkan Oknum Kades Petanang-Lembak Sebagai Tersangka Korupsi APBDes TA 2019-2023

Poto ilustrasi internet
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan Oknum Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim berinisial S sebagai Tersangka atas dugaan melakukan korupsi keuangan dana desa Petanang sejak Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023, Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15 30 WIB.
Penetapan Tersangka Oknum Kepala Desa Petanang oleh Tim Penyidk Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enm Nomor : B314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal : 19 Februari 2025.
Penetapan Tersangka S dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023.
Bahwa guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka S dlakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 (dua puluh) han kedepan tertutung mulai tanggal 19 Februan 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Surat Penntah Penahanan Tingkat Penyid kan Kepala Kejaksaan Negeri Muara En Nomor : PRINT-01/L 6.15/Fd 1/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya SH MH pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (19/02/2025) pukul 15.30. WIB.
Anjas memaparkan, sebelumnya telah dilakukan penyidikan berdasarkan Surat Penntah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/11/2024 Tanggal 12 November 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PR NT04.a1.6.15/Fd.112/2024 Tanggal 27 Desember 2024 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negen Muara Enim Nomor : PRINT-04.b/L.6.15/Fd.1/01/2025 Tanggal 31 Januari 2025.
Bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dlakukan yatu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan. Yaitu :
1. Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 606 040 580,
(Enam ratus enam juta empat puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
2. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar
Rp.538.171 048,(Lima ratus tga puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat puluh delapan rupiah)
3. Adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56 500.000,(Lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
4. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000.(Dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
5. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109,(Dua juta sembilan ratus lima belas ribu seratus sembilan rup ah)
Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737,(Satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Bahwa perbuatan Tersangka S selaku Kepala Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Erim tersebut dilakukan sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2023. Adapun pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka S, yartu :
Adapun terhadap Tersangka S disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasat 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No, 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
e Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor :Sapriansyah
Source : IWOI Muara Enim