Kepsek SDN 11 Gunung Megang Berapakali di Temui Ke Sekolah Selalu tidak ada, Apa iya Selalu DL?
Poto kantor SDN 11 saat di temui selalu kosong
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Bukan hanya satu kali namun sudah berkali-kali di temui oknum Kepala sekolah SDN 11 Gunung Megang tidak ada di kantor atau di sekolah tempat dia bekerja, bahkan saat di hubungi melalui pesan WhatsApp pun tak respon.
Terakhir jumpa dengan Kepsek pada bulan September 2026 kemarin itupun saat ada kunjungan dari Kementerian pendidikan saat meninjau bangunan Revitalisasi, namun di bulan Oktober ini hingga berita ini terbit terakhir di kunjungi Senin (19/10) juga tidak ada.
Saat di wawancarai Guru yang saat ini sedang mengajar Sugito mengatakan “Ada pak sering masuk pak namun saat ini masih keluar bahkan sering nginap di samping kantor pak, katanya pada media ini.
Berbeda dengan Guru yang lain saat itu mengatakan bahwa emang dari pagi Senin tidak masuk.
Ada juga komentar guru lainnya Senin masuk saat upacara namun siangnya keluar pak, katanya.
Mohon kiranya Dinas terkait perlu di kroscek oknum Kepsek tersebut kepada dinas pensi dan kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim apa iya kerja kepsek dibutuhkan saat urgen atau malah di butuhkan aaat urgen saja. Hadir saat ada kunjungan aaja.
Sedangkan merujuk pada aturan ini sangat jelas.
Kepala sekolah adalah seorang guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin, mengelola, dan menyelenggarakan satuan pendidikan.
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Utama
Berdasarkan regulasi (seperti Permendikbud No. 15/2018), tugas utama kepala sekolah dikenal dengan istilah EMASLEC atau tiga tugas inti:
• Tugas Manajerial: Mengelola kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, ketenagaan, keuangan (termasuk dana BOS), serta hubungan masyarakat.
• Pengembangan Kewirausahaan: Menciptakan inovasi, menggali sumber daya, dan mengembangkan kegiatan produktif sekolah.
• Supervisi: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja guru serta tenaga kependidikan.
• Peran Tambahan (Educator, Leader, Administrator, Motivator): Menjadi teladan, mengambil keputusan strategis, serta menjaga iklim kerja yang kondusif di lingkungan sekolah.
Ketentuan Kerja dan Masa Jabatan
• Beban Kerja: Dihitung setara dengan 40 jam kerja per minggu (fokus pada tugas manajerial dan kepemimpinan). Mengajar secara langsung bersifat opsional atau dilakukan jika ada kekurangan guru.
• Masa Jabatan: Maksimal 2 periode atau 8 tahun sesuai ketentuan terbaru (Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025). Setelah masa tugas selesai, kepala sekolah kembali berstatus sebagai guru biasa.
Saat di hubungi Plt Kepala dinas Muara Enim Andy Wijaya meminta tanggapan perihal tersebut mengatakan bahwa beliau sudah habis masa baktinya di 1 Oktober 2026 kemarin.
Perihal itu awak media terus mencoba mengkomfirmasi ke Kepala dinas yang baru namun belum dapat di hubungi sampai ada keterangan resmi dari dinas terkait.
Sementara saat dihubungi salah satu dari Komisi IV DPRD Muara Enim meminta tanggapan akan menjadwalkan mengecek kebenaran berita tersebut akan melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut .
Next…..
Laporan wartawan investigasi team
Editor :Sapriansyah