Klarifikasi Camat Gunung Megang atas Dugaan Pungli Jabatan Desa Tanjung Terang

H. Ardiansyah, S. Sos saat di wawancarai media sriwijayanews.sigapnews.co.id di ruang kerjanya, Senin 26 September 2022
Sriwijayanews l Muara Enim - Camat Gunung Megang H. Ardiansyah, S. Sos saat di temui awak media sigapnews meminta klarifikasi atas dugaan pungli jabatan desa Tanjung Terang yang terbit tanggal 2 September dan 22 September 2022 lalu, bahwa ia mengatakan bahwa itu adalah tidak benar alias fitnah, di ruang kerja kantor Camat Gunung Megang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Senin (26/9) sekira pukul 11.44 WIB.
Camat menjelaskan, Ia adalah sebagai penengah, bukan semata-mata ia harus memberikan uang senilai 12,500.000.00 tersebut. Maka akan di pastikan menjadi perangkat desa, yang sekarang sudah menjadi kepala Dusun ll (Kadus) Tanjung Terang.
Lebih lanjut di jelaskannya, Ia tidak terima dan akan kembali tuntut ke meja hijau atau fitnahan tersebut, tambah lagi berita tersebut tidak ada konfirmasi dulu.
"Saya tidak pernah meminta uang kepada masyarakat, malahan saya mau membantu masyarakat. Banyak perusahaan yang bisa kita manfaatkan untuk sumber uang, "ungkap Camat Ardiansyah.
"Saya itu, masih kata camat memberikan solusi kepada Arliansyah perangkat desa Tanjung Terang terhadap mantan perangkat desa yang lama Nuzirwan. Nuzirwan meminta uang yang 3 bulan ini belum terbayarkan dan selama beberapa tahun ini ia mengabdi," terang Camat sembari di samping Arliansyah pas media ini datang klarifikasi di ruangannya sedang diskusi keduanya.
Di tambahkan Arliansyah yang sekarang sudah menjabat perangkat desa Tanjung Terang yang atas dugaan camat pungli jabatan itu membenarkan atas apa yang diterangkan oleh camat tersebut, "itu tidak benar," ucapnya..
"Sebenarnya uang dugaan tersebut ialah kesepakatan kami berdua dan tidak ada sangkut pautnya dengan camat. Camat hanyalah penengah saja, dan memang benar bahwa Nuzirwan itu mengundurkan diri, surat pengunduran diri tertulis ada, "Kata Arliansyah kepada media ini.
Adapun masalah rekaman, lanjut Arliansyah dugaan bahwa camat meminta uang tersebut itu semua tidak benar. Bahwa itu hanyalah omongan kosong, dan saya tidak tau kalau percakapan itu di rekam olehnya. "Jadi saya tidak terima, dan itu sudah melanggar UU ITE, "jelasnya. Rel//(Sapriansyah)
Baca Juga : Pj. Bupati Muara Enim Didampingi Camat Gumeg Laksanakan Bunga Desa di Kantor Desa Bangun Sari |
Editor :Sapriansyah