Ini Pernyataan Kades Aur Duri Terhadap Jalan yang di Portal: Dilarang Melintasi dengan Tonase Lebih

Kepala desa Aur Duri Muslim.
Sriwijayanews l Muara Enim - Puluhan warga desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim turut hadir ikut menjaga portal jalan yang mana saat ini peraturan desa No. 02 tahun 2023, bahwa angkutan yang melebihi kapasitas tonase yang tinggi di larang melintasi terutama dari pihak perusaan.
Apalagi saat ini masih beroperasi penebangan kayu dengan menggunakan alat berat untuk muat memakai kendaraan teronton sehingga membuat jalan semakin hancur dan berlumpur.
Jalan yang di portal 3 hari berjalan sejak tanggal 28 februari 2023 lalu, mulai dari dusun 2 menuju dusun 3 di portal, sehingga semua dari pihak perusahaan ada titik terang.
Hal ini di sampaikan Kepala desa Aur Duri Muslim pada Jum'at 3 Maret 2023, saat itu sedang ramai warga menunggu kejelasan pihak MHP yang katanya mencoba untuk memediasi hal tersebut.
Muslim mengatakan dengan tegas pada media ini, "tidak ada jalan perusahaan terkhusus MHP di Aur Duri, yang ada jalan desa Aur Duri yang di lalui kendaraan MHP yang tidak bertanggung jawab merawat jalan desa.
"Saya telah membuat peraturan kepala desa Aur Duri terkait jalan desa yang boleh dan tidak boleh di lalui kendaraan
Saat ini portal sudah kami pasang di jalan desa untuk akses perusahaan apapun yang melebihi kapasitas angkutan kelas jalan Hari ini bersama masyarakat di larang melintas, "ungkap Kades.
Menurut Muslim jalan desa Aur Duri hanya boleh di lalui kendaraan berkapasitas maksimal 3 ton, tapi ini malah dilewati kendaraan mencapai 30 ton lebih.
"Ini jalan desa bukan jalan perusahaan, kami memiliki saksi hidup atau pelaku sejarah warga Aur Duri yg telah berusia 70 sampai 75 tahun dan sudah sejak lama berdomisili di Aur Duri,, serta kami memiliki surat pembayaran pajak / ipeda pada waktu itu Aur Duri masih di pimpin penggawe & jaman Pesirah Arpan Singa Yuda marga Empat Petulai Dangku.
Jadi, kami tetap akan portal jalan kalau MHP tak sanggup melakukan perkerasan jalan desa Aur Duri yg di jadikan akses perusahaan mengangkut hasil kayu ke PT.TEL,,
Silahkan MHP tempuh jalur hukum perihal hak atas tanah tersebut dan saya selaku pemerintah desa di berikan kewenangan oleh undang-undang untuk mewakili masyarakat baik di dalam maupun di luar pengadilan ( undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 )
Portal tak boleh di buka sebelum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,, selain itu saya selaku Kepala desa berhak mengeluarkan peraturan desa atau peraturan kepala desa,, dan saya telah keluar kan peraturan kepala desa tentang lalu lintas angkutan jalan yg boleh dak tak boleh melintas dalam desa Aur Duri,,, yg boleh melintas hanya kendaraan masyarakat yang tidak lebih bermuatan 3 ton, "pungkas Muslim.
Sementara Management pimpinam PT. Musi Hutan Persada (MHP) melalui PHS Unit l Suban Jeriji Rosalino mengatakan bahwa kami akan bangun yang rusak, adapun selebihnya itu kami harus melalui proses lebih lanjut, "singkatnya. (Sapriansyah)
Turut hadir Polsek Rambang Dangku, Kades Aur Duri serta warga dan Pihak MHP
Editor :Sapriansyah