Diduga Tanpa Izin RKAB Dan AMDAL Tambang Batubara Di Desa Belimbing, Ada Apa?

Kondisi lingkungan di bumi Serasan Sekundang, Kabupaten Muara Enim, semakin memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan batubara
Sigapnews.co.id l Muara Enim - Kondisi lingkungan di bumi Serasan Sekundang, Kabupaten Muara Enim, semakin memprihatinkan akibat aktivitas pertambangan batubara yang mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pelanggaran ini juga mengancam hak asasi manusia untuk hidup sehat, menghirup udara bersih, dan mendapatkan air layak konsumsi. Aktivitas ilegal ini terjadi di Desa Belimbing, Kecamatan Belimbing, dengan dugaan kuat bahwa penggalian batubara tersebut dilakukan tanpa izin Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 terkait kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, teknik, dan lingkungan.
Dikutip dari saranainformasi.com, aktivitas pertambangan batubara di Desa Belimbing ini dilakukan tanpa izin RKAB yang sah, sehingga dipastikan tidak memenuhi standar lingkungan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga milik PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), PT Naya Cipta Anugrah (IJP), yang diduga milik Putra Jaya, dan PT Sriwijaya Lematang Resurs (IPP).
Lokasi pertambangan batubara yang sudah menumpuk seperti bukit ini berjarak ratusan meter saja dari pemukiman warga, jalan Pemkab Muara Enim, dan pinggir Sungai Lematang. Pada saat ini, aktivitas pertambangan sedang tidak beroperasi dan tidak ada satu pun pihak perusahaan yang berada di lokasi, hanya terdapat alat berat jenis ekskavator yang terparkir (Selasa, 09/07/2024).
Warga setempat mengonfirmasi bahwa lahan PT STE ini memiliki luas sekitar 1,8 hektar dan rencananya akan dibeli dari warga dengan harga Rp 26 ribu per meter, namun warga menolak untuk menjual tanah mereka.
"Kami terganggu dan terancam oleh pencemaran debu batubara jika tambang ini dilanjutkan," ujar seorang warga.
Warga menduga bahwa tambang batubara ini ilegal dan memerlukan tindakan hukum dari aparat penegak hukum di Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumatera Selatan, termasuk tindakan tegas dari Kementerian ESDM, Dirjen Minerba, serta Kementerian Lingkungan Hidup, karena diduga ada mafia pertambangan yang beroperasi di wilayah ini.
Media ini, SriwijayaNews.sigapnews.co.id, mencoba mengonfirmasi pemilik tambang tersebut, Putra Jaya, melalui pesan WhatsApp. Putra Jaya mengatakan, "Jintel baelah pak aku wong teluk lubuk, rumahku dekat puskesmas teluk lubuk. Aku dengan putra jaya. Maaf pak, palaku lagi pening. Aku labanyak abess duet. Teserahh, akuu ikut alurnyee. Rumah ku diteluk lubuk. Baseng endk camano."
Untuk mendapatkan informasi yang lebih berimbang, media ini juga menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Kurmin, melalui staf Pengawasan Iskandar pada Kamis (11/07/2024). Iskandar mengatakan,
"Kami baru dapat info dari Pak Kadin. Terkait permasalahan tersebut sedang kami pelajari dan sudah dikoordinasikan via WA ke pihak terkait karena menyangkut kewenangan Dinas ESDM Provinsi, UPT ESDM Wilayah Kab. Muara Enim, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, dan juga Camat setempat."
Saat ditanya apakah pihak terkait pernah melapor atau mengurus perizinan, Iskandar menjawab, "Kalau yang bersangkutan pernah atau tidak ke Kantor DLH untuk mengurus izin kami tidak tahu. Tapi dari hasil koordinasi kami dengan Bidang Tata Lingkungan DLH Muara Enim, dari ketiga perusahaan tersebut belum terdata di database Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)," pungkasnya.
Editor :Sapriansyah