Nasib Malang, J Kenalan Facebook Jadi Pelampiasan Nafsu Bejat 3 Pemuda di Losmen Muara Enim

3 tersangka diamankan Polres Muara Enim
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Kepolisian resor (Polres) Muara Enim Polisi derah Sumatera Selatan, menggelar konferensi Pers pres rilease ungkap kasus Persetubuhan yang dilakukan oleh 3 orang pemuda staf pegawai Losmen yang ada di Muara Enim yang terjadi pada 19 desember 2022 beberapa minggu lalu, yang di gelar di halaman Mapolres Muara Enim, Jum'at (30/12)
Di ceritakan oleh kapores Muara Enim AKBP, Andi Supriadi, SH., MH., MM didampingi Kasat Reskrim Akp, Tony Saputra, SH dan Kasi Humas Rtm Iptu Situmorang bahwa kronologis kejadian persetubuhan itu terjadi pada hari Senin 19 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB di dalam kamar losmen Baru Muara Enim.
Adapun kronologis kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 08.00 WIB korban inisial J (14) dijemput oleh pelaku yang bernama Afrizal yudistian (yudis) yang baru kenal lewat aplikasi Facebook 2 hari untuk ketemuan di halaman Masjid Attaqwa Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Setelah bertemu Afrizal yudistian (Yudis) ia berkata "Dek Ayo kita jalan-jalan ke Tanjung Enim setelah sampai di kota Tanjung Enim Aprizal yudistian Yudis kembali berkata kepada korban "galak dak kite midang ke muara enim, lalu dijawab oleh korban "galak, setelah itu Afrizal yudistian (Yudis) dan korban menuju Muara Enim dan berhenti di taman Adipura.
Afrizal yudistian (Yudis) mengajak korban untuk ke losmen baru dan korban ikut ke losmen setelah itu Afrizal yudistian Yudis dan korban masuk ke kamar nomor 7 setelah April yudistian (Yudis) dan korban duduk di atas kasur dan Afrizal yudistian (Yudis) langsung buka celana dan membuka celana korban tetapi korban sempat menolak tetapi Aprizal yudistian (Yudis) berkata kepada korban "Bukalah celana kau Dek ndak usah takut, terus Afrizal yudistian (Yudis) membuka celana korban dan langsung bersetubuhi, "bebernya.
Sekira pukul 15.30 WIB lanjut Kapolres Aprizal yudistian (Yudis) beli minum dan tidak kembali lagi ke losmen setelah itu korban tinggal di losmen sendirian.
"Nasib korban lagi malang, selang pada hari Selasanya sekira pukul 00.30 WIB penjaga malam losmen baru atas nama Hengky Saputra masuk ke kamar korban dan duduk sebelah korban langsung mencium korban dan membuka pakaian dan bersetubuh lalu dikasih uang sejumlah Rp. 100.000.
Pada hari Selasa korban membayar biaya losmen sejumlah Rp.100.000 diajak lagi masuk ke kamar atas nama Hera dan masuklah penjaga siang losmen baru Rizki Mediansyah lalu keluar dan pintu dikunci lalu Hera mengetuk pintu dan buka kau "nak nurut dengan aku dan jawabnya yo, oleh korban lalu penjaga siang memberikan uang Rp. 100.000 lanjut bersetubuh dengan M Rizki Mediansyah.
Kemudian memesan kamar kembali nomor 8 sekira pukul 20.00 WIB saudara Hengky Saputra dan merupakan penjaga losmen shift malam mengajak korban untuk membeli makan minum di luar dan kembali lagi ke kamar 8 ke kamar serta tidur bersama korban pada pukul 05.00 wib saudara Hengky Saputra dan langsung memeluk tubuh kembali bersetubuh dengan korban diberi uang Rp. 50.000,
"Dan pada hari Rabu 21 Desember 2022 pukul 10.00 WIB korban di jemput oleh kepolisian dikarenakan ada laporan orang tua korban yang melaporkan lewat nomor Bantuan Polisi. Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke Spkt polres Muara Enim untuk ditindak lanjut sesuai hukum yang berlaku di negara kesatua republik Indonesia, "pungkas Kapolres..
Adapun pasal yang di kenakan ialah, Setiap orang dengab sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan orang lain" sebagaimana di maksud pasal 81 Ayat (2) undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti Aprizal Yudistian (Yudis)
1 helai kaos manset lengan panjang warna hitam merk Sinvio
1 helai celana dalam warna hijau Berlis Garis Kuning bertuliskan Mera,
1 unit Hanphone Vivo Y21a warna Biru drngan Nokor Imei 1 : 86358063259038
Barang bukti Hengki Saputra
1 helai kemeja lengan panjang warna putih
1 helai celana kulot panjang warna hitam
1 helai celana pendek shot warna hitam
1 helai bra BH warna pink fanta size 36/38
1 lembar uang kertas 50.000
Barang bukti Rizki Mediansyah
1 helai Daster warna hijau dengan motif bunga
1 helai celana pendek shot warna hitam size xl Made in Indonesia
1 helai bra BH warna pink fanta size 36/38, "tambah Kapolres. (Sapriansyah)
Editor :Sapriansyah