KPU Muara Enim: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 Digelar Secara Berjenjang

SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muaa Enim memastikan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 digelar pada Jumat (31/3/2023).
Ketua KPU Kabupaten Muara Enim, Ahyahudin mengatakan saat dikomfirmasi media ini, rapat pleno terbuka digelar di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau di desa/kelurahan secara serentak.
"Sidang pleno penetapan DPS di 255 PPS. Di Muara Enim ada 10 kelurahan dan 245 desa," katanya
Dikatakan, pada sidang pleno itu diundang semua petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), pengawas kelurahan desa, Lurah atau Kades, dan pengurus parpol tingkat desa/kelurahan.
Disampaikan olehnya, rapat pleno terbuka penetapan TPS Pemilu 2024 dilakukan setelah proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan sekitar 1754 Pantarlih Pemilu 2024 selesai.
"Pemutakhiran data pemilih dilakukan 12 Februari hingga 14 Maret 2023, yang dilanjutkan pemasukkan data ke aplikasi e-coklit," imbuhnya.
Ia mengatakan, penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 atas perubahan No. 7 tahun 2023. Disebutkan antara lain dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.
Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih. Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data pemilih.
Ahyahudin menambahkan, daftar nama pemilih Pemilu 2024 hasil pemutahiran data disusun secara TPS dengan memakai formulir model A-daftar perubahan pemilih. Ketentuan form ini terdapat pada lampiran XI PKPU Nomor 7 Tahun 2023.
Setelah penetapan DPS itu, PPS akan menyampaikan daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data dalam wujud salinan digital ke KPU Kabupaten Muara Enim melalui PPK.
Rapat pleno terbuka penetapan DPS ditingkat PPK dilaksanakan serentak pada 2 April 2023 mendatang.
"Hasil pleno di tingkat PPK ini untuk dipergunakan bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten," jelasnya.
Ahyahudin meminta pada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan daftar pemilih, sehingga data pemilih sesuai realitas di masyarakat, yakni yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada di daftar, sedangkan yang memenuhi syarat masuk di daftar
Editor :Sapriansyah
Source : KPU Muara Enim